APRESIASI PERS INDONESIA, Kominfo ; Kebebasan di Jalur Yang Benar 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 memberikan jaminan kepada Pers Indonesia untuk menjalankan fungsinya sekaligus sebagai bentuk jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar hak asasi manusia dan demokrasi. 

“Melalui Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers mendapatkan jaminan dari praktek pencegahan, pelarangan atau penekanan dari pihak lain terhadap insan pers dalam memproduksi informasi.

Praktik kebebasan pers nasional saat ini kiranya juga sudah berada pada jalur yang benar,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti dalam Seminar Daring Media Relations: Aduan Perilaku dan Kinerja Pers, Jakarta, Kamis (08/10/2020).

Mewakili Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Sekjen Niken mengutip hasil penelitian terbaru dari Dewan Pers mengenai Indeks Kebebasan Pers di Indonesia.

Menurutnya kebebasan pers cenderung naik dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Pada tahun 2019 sampai 2020, indeks kebebasan pers nasional masuk dalam kategori cukup bebas dengan skor 75,27 poin atau naik 1,56 poin dibanding tahun sebelumnya.

“Sebelumnya, pada tahun 2017 dan tahun 2018, nilai indeks kebebasan pers masih berada pada kategori agak bebas. Pada tahun 2019 dan tahun 2020 nilai indeks kebebasan naik ke kategori cukup bebas,” jelasnya.

Enam Faktor Utama

Sekjen Kementerian Kominfo menyatakan indeks kebebasan pers nasional meningkat akibat enam faktor utama, yakni adanya pendidikan insan pers, kesetaraan akses bagi kelompok rentan, kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, lembaga penyiaran publik, kepastian hukum lembaga peradilan serta kebebasan dalam mempraktekkan jurnalisme yang sejati.  

Adapun enam faktor tersebut berjalan semestinya dengan fakta bahwa perbaikan yang terjadi secara konsisten dalam dua periode Presiden Joko Widodo yang teguh memegang amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Terutama atas pasal 2 yang berbunyi kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum,” ujarnya.

Sekjen Niken menjelaskan perbaikan yang terus-menerus dari indeks tersebut juga memperlihatkan bahwa pemerintah telah berusaha keras berlaku objektif kepada seluruh insan dan institusi pers. 

“Pers dirangkul sebagai mitra penting dalam membangun demokrasi dengan cara tetap memberikan ruang untuk kritis. Oleh sebab itu, selayaknya pers juga bertimbal balik untuk terus mengembangkan objektifitas dalam melihat subjek-subjek pemberitaan mereka, termasuk pemerintahan, mengangkat berita-berita yang seimbang dan  mengutamakan akurasi serta sumber berita yang terpercaya,” paparnya. 

BACA JUGA :   Khawatir Nasib Hutan, Via Change.org 2000 Orang Mendukung Petisi Perpanjang Moratorium Sawit

Fungsi Pengawasan

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, Pemerintah mau tidak mau menjadi salah satu subjek pemberitaan terbanyak bagi pers. Sebagai pelayan masyarakat, ia menyatakan pemerintah memang sudah selayaknya disoroti dan diawasi secara terus menerus oleh media.

“Apalagi kita sebagai negara yang telah bereformasi dan masih terus berjuang mewujudkan tata pemerintahan yang bebas korupsi dan kolusi,” tegasnya.

Kementerian Kominfo, menurut Sekjen Niken menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pers Indonesia yang menjalankan peran sebagai mata rakyat dan mengawal birokrasi pemerintahan selama ini. 

Namun demikian, Sekjen Kementerian Kominfo mengingatkan, meskipun pers memiliki hak istimewa dalam peliputan dan pemberitaan, tentunya juga memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi terhadap keberlangsungan negara dan bangsa dibandingkan sekadar mengikuti gaya pemberitaan yang bebas.

“Pers harus benar-benar menyakini fakta yang disampaikan dengan mekanisme check and recheck. Setelah itu pun pers harus tetap memberi ruang untuk subjek berita, memberikan bantahan atau hak jawab jika dirasa tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekjen Niken menyatakan sebagaimana pers diberi ruang untuk menggali informasi tanpa tekanan, subjek pemberitaan juga mendapatkan kesempatan untuk memberi pernyataan yang cukup dan tanpa tekanan. 

“Mereka (subjek pemberitaan) juga memiliki hak memberikan sanggahan atau jawaban jika merasa tidak dikutip atau disampaikan dengan semestinya. Dalam mekanisme jurnalistik yang baik, subjek berita bukan kotak kosong yang tidak bisa memberi pernyataan, argumen atau hak jawab,” imbuhnya

Keterampilan Petugas Humas 

Guna mewujudkan relasi yang imbang, Sekjen Kementerian Kominfo mendorong pemerintah atau birokrasi  untuk memiliki pemahaman tentang mekanisme dunia pers yang memadai. “Selain harus semakin pintar mengemas informasi dalam metode kehumasan yang baik, aparat birokrasi juga harus sadar akan hak hukum dalam konteks dunia jurnalisme,” tuturnya. 

Menurut Sekjen Kominfo pemahaman akan mekanisme dalam menyampaikan hak jawab adalah pengetahuan dasar sekaligus seni yang sangat bermanfaat. Sebab, alangkah sia-sia jika program-program dan capaian pemerintah terekspos secara negatif hanya karena pengemasan informasi yang buruk, ditambah dengan pasif dan tidak memanfaatkan hak jawab yang disediakan. 

“Oleh sebab itu, saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan webinar yang berkaitan dengan mekanisme aduan dan hak jawab ini. Belum semua aparatur sipil negara atau ASN baik dari tingkat pemerintah pusat sampai pemerintah daerah mengerti dan memahami bagaimana mekanisme penyelesaian permasalahan dengan pers,” ujarnya.

BACA JUGA :   SINERGITAS, Ketua HPI Babel Rikky Permana, S.Ip ; TNI Permisif Terhadap Pemberitaan

Keterampilan yang demikian menurut Sekjen Kementerian Kominfo, seharusnya menjadi wajib bagi tenaga kehumasan di institusi pemerintah agar bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik. 

“Saya ucapkan terima kasih juga kepada Ketua Dewan Pers dan para jurnalis senior yang telah berkenan menjadi narasumber workshop kali ini. Saya berharap dengan webinar ini para peserta dan teman-teman dari Kehumasan dapat semakin profesional dalam menjalankan fungsi sebagai media relation dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan setiap permasalahan terkait dengan pers dan pemberitaan jurnaistik,” imbuhnya.

Jaga Kredibilitas

Ketua Dewan Pers M. Nuh dalam kesempatan itu mengatakan, kredibilitas informasi menjadi sangat penting. Menurutnya, pihak manapun tidak ingin untuk tidak dikritik dan menyebarkan hoaks. Oleh karena itu, sebuah informasi yang disajikan juga harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Untuk mempertanggungjawabkan kredibilitas itu ada dua mekanisme atau dua are yang kita jaga, yaitu kemerdekaan pers di satu sisi dan checka balances di sisi yang lain. Nah, Dewan Pers berada di tengah-tengah itu yaitu intinya menjaga kredibilitas informasi,” ujarnya.

M. Nuh menyatakan wilayah kerja kehumasan memiliki fungsi dua kaki baik di kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah maupun di ranah publik. Sehingga humas sebagai jembatan diantara dua fungsi tersebut.

“Oleh karena itu, sebagai orang humas harus menguasai substansi materi apa yang akan disampaikan, tidak boleh hanya bergerak di wilayah acting tetapi juga action, kita tidak inginkan itu. Tetapi yang kita inginkan itu substansinya benar dan how to communicate ini menjadi penting,” jelasnya

Selain itu, Ketua Dewan Pers menilai humas harus memiliki literasi digital yang memadai. Tanpa itu dianggap terlambat dalam mengadopsi literasi digital, “Dan Alhamdulillah Kominfo saya kira terus menerus untuk meningkatkan digital literasi, tidak hanya di Kominfo sendiri tapi di seluruh negeri yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Seminar Daring Media Relations: Aduan Perilaku dan Kinerja Pers juga dihadiri oleh Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo Soewardojo. Acara seminar yang  dimoderatori Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu itu diikuti oleh petugas kehumasan kementerian dan lembaga yang hadir secara virtual. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!