Apresiasi Terobosan MA, LPSK ; Perma No. 1 Tahun 2022 Atasi Kekosongan Teknis Ganti Kerugian Bagi Korban

***

Putraindonews.com – Jakarta | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terobosan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Kehadiran perma ini dapat mengisi kekosongan pengaturan teknis pelaksanaan restitusi dan kompensasi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setelah resmi diundangkan melalui Berita Acara Negara Tahun 2022 Nomor 225, Perma No. 1 Tahun 2022 ini mengikat semua pihak yang beracara dalam proses peradilan pidana.

“LPSK menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan Mahkamah Agung RI.”

Perma ini harapan baru bagi korban tindak pidana untuk dapat merealisaskan mekanisme ganti kerugian dalam bentuk restitusi secara nyata, tidak berhenti di atas kertas berupa putusan pengadilan saja, kata Hasto di Jakarta, Jumat (8/3-2022).

Sebelumnya, menurut Hasto, LPSK mengalami kendala untuk memastikan korban tindak pidana benar-benar menerima pemberian restitusi dari pelaku dikarenakan kekosongan pengaturan dalam aspek teknis pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.

BACA JUGA :   Termasuk Basaria dan Alex Marwata, 104 Calon Pimpinan KPK 2019-2023 Lolos Uji Kompetensi

Berangkat dari kondisi demikian, lanjut Hasto, LPSK kemudian bersurat ke Mahkamah Agung RI dan gayung pun bersambut. “MA kemudian mengontak kita (LPSK). Mulai kita koordinasi dan LPSK memberikan sejumlah masukan sampai perma ini terbentuk. Perma ini sangat memperhatikan masukan dan catatan LPSK yang sebelumnya disampaikan melalui pokja penyusunan perma,” ungkap Hasto.

Adapun substansi pengaturan restitusi dalam Perma No. 1 Tahun 2022 yang perlu mendapatkan perhatian adalah adanya mekanisme penitipan uang restitusi; adanya banding/kasasi restitusi; pengajuan restitusti oleh korban tidak menghapus haknya untuk mengajukan gugatan perdata; pelaksanaan pemberian restitusi tentang sita harta kekayaan pelaku yang selanjutnya dilelang untuk membayar restitusi; serta tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Masih kata Hasto, substansi dalam Perma No. 1 Tahun 2022 merupakan kebijakan progresif Mahkamah Agung RI yang merangkum semua pengaturan mengenai restitusi/kompensasi yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang kemudian dikonkretkan–dibakukan menjadi standar peraturan yang wajib diikuti semua pihak dalam proses peradilan pidana.

BACA JUGA :   Jumlah Pelanggan KAI Meningkat 91 Persen Selama Libur Lebaran

Selain restitusi, substansi Perma No. 1 Tahun 2022 ini juga mengatur tentang kompensasi yang diantaranya adalah bentuk kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat yang dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura, pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompenasi dalam perkara terorisme yang korbannya tidak mengajukan kompensasi, pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi dalam perkara teroisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia, pengajuan kompensasi WNI yang menjadi korban terorisme di luar wilayah Indonesia, serta penggabungan permohonan kompensasi dan restitusi.

“LPSK mengapresiasi langkah Mahkamah Agung RI yang merespon masalah-masalah teknis dalam pemberian restitusi, yang disinyalir menghambat pemenuhan keadilan bagi korban tindak pidana,” pungkas Hasto. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!