Arahan Panglima TNI Terkait Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengadakan teleconference bersama Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara membahas perencanaan tindakan disiplin protokol kesehatan dalam masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Para Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) juga turut memberikan laporan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Pelaksanaan teleconference tersebut sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan terdapat empat provinsi serta 25 Kota dan Kabupaten yang ditetapkan menjadi zona merah. Panglima TNI menurunkan 23.824 personel yang ditugaskan di seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan Polri dan Pemerintah Daerah untuk menjaga beberapa objek yang terindikasi menjadi titik keramaian masyarakat.

BACA JUGA :   DUKUNG SANTRI BELAJAR di Masa Pandemi, PEPC Bagikan Vitamin & Sanitasi Kit

“Mall itu ada 301 tempat, pasar 514 tempat, tempat rekreasi ada 270 tempat, tempat makan ada 332 tempat, sarana umum tempat ibadah 354 tempat, sesuai data yang masuk ada 1.812 tempat,” terang Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Panglima TNI juga membahas ketentuan dibukanya PSBB di daerah yang berstatus zona merah Reproduction Number (RO).

BACA JUGA :   Presiden Minta Prioritaskan Perluasan dan Kemudahan Akses Layanan Keuangan Formal di Masyarakat

“Persyaratan untuk berakhirnya PSBB apabila RO nya kurang dari satu. Rata-rata penularan adalah satu. Satu orang menularkan ke satu orang itu bisa dibuka. Akan lebih bagus jika bisa ditekan sampai 0,7. Harapan kita semua dengan pelaksanaan pendisiplinan protokol tersebut setelah dibuka PSBB maka RO nya dari 1 bisa sampai turun,” pungkas Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Red/Ben
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!