Arogansi Pengguna Nopol Khusus, Pengamat Transportasi ; Polisi Harus Bertindak Tegas ‘Korban Alami Luka’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Viral di sosial media pada tanggal 4 Juni 2022 adanya tindak penganiyaan oleh dua orang pengguna mobil bernomor polisi khusus atau sakti B xxxx RFH.

Terlihat dalam video tersebut dua orang pengguna mobil bernomor sakti RFH memukuli satu orang korban pengguna mobil lain di jalan tol dalam kota sekitar jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Akibatnya korban alami luka parah di bagian wajah. Pelaku menyalip mobil korban dari sisi kiri dan akibatkan serempetan dengan mobil korban.

Tidak terima dengan terjadinya serempetan tersebut pengemudi mobil pelaku RFH keluar dan memukuli korban sampai alami luka serius diwajahnya.

Melihat kejadian dan sikap arogansi pengguna dan pengemudi mobil bernomor sakti RFH ini polisi harus bertindak tegas agar menjadi pelajaran bagi pengguna kendaraan bermotor sakti lainnya, hal tersebut diungkap oleh Ketua FAKTA Jakarta dan Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan kepada awak media minggu, 5/6/22

Tigor menuturkan bahwasanya arogansi pengemudi dan pengguna kendaraan bernomor polisi sakti sudah sering sekali terjadi di jalan raya atau juga di jalan tol. Seringkali mereka merasa sombong dan kuat karena mengendarai kendaraan bernomor sakti.

BACA JUGA :   Atur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Terbitkan PP No 22 Tahun 2020

Mereka para pengguna kendaraan bernomor polisi sakti atau khusus itu tidak peduli dengan kepadatan lalu lintas di jalan. Sebagai pengguna nomor polisi sakti seperti memiliki senjata api yang harus ditakuti oleh pengendara lainnya.

Sombongnya mereka harus diberi jalan agar bisa berjalan dengan kecepatan tinggi tanpa peduli keselamatan pengguna jalan atau kendaraan lainnya. Jika kendaraan di depannya atau di sekitarnya dirasa menghambat mereka selalu membunyikan rotator atau memotong jalur jalan kendaraan lain semaunya.

Pihak kepolisian harus bertindak tegas dan jangan ada ketakutan jika ada intervensi dari pemilik kendaraan bernomor polisi sakti tersebut. Biasanya nomor polisi dengan ujung RFH adalah warga yang mendapat secara khusus nomor polisi tersebut. Kendaraan bernomor RFH ini biasanya berarti Ranmor Fasilitas Hukum, bisa jadi adalah pemiliknya berhubungan dengan profesi di bidang hukum.

Jika memang benar pemiliknya ada kaitannya dengan kegiatan hukum maka kejadian di atas sangat memalukan, sudah menggunakan kendaraan ugal-ugalan dan memukuli warga semaunya. Jelas ini sangat melanggar hukum dan harus dihukum sesuai aturan hukum yang ada jelas Tigor.

BACA JUGA :   Ketua BPKN Harap RUU Perlindungan Konsumen Rampung di Masa Sidang I

Untuk itu atas kejadian ini juga harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian yang mengeluarkan nomor polisi kendaraan bermotor. Pintanya

Bukan rahasia lagi nomor khusus atau nomor sakti bisa dibeli secara mudah. Termasuk nomor sakti dengan ujung RFH atau lainnya yang sakti dan khusus juga konon bisa dibeli.

Pihak kepolisian juga harus tegas dan konsisten dalam menegakan aturan hukum lalu lintas di jalan raya. Sering sekali para pengguna nomor sakti dan khusus berkendara secara ugal-ugalan karena merasa dirinya orang khusus.

Padahal situasi di jalan raya sangat berbahaya dan tidak mungkin pengendara lain bisa mengalihkan arah perjalanannya ke kiri atau ke kanan dalam waktu sesaat. Tindakan memaksa kendaraan lain berubah jalur sesaat dan mendadak jelas membahayakan pengguna jalan raya.

Untuk itu pihak kepolisian saat berani dan konsisten menerapkan aturan hukum dan tidak ada perdamaian di bawah tangan. Hukum siapa pun pelaku kejahatan dan pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Selalu terbuka dan ekspose ke publik penanganan kasus arogansi pengguna kendaraan bernomor polisi sakti agar menjadi pelajaran bagi masyarakat, tutup. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!