PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 08 November 2018. 2018.D pertimbangan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan utama dalam Perpres ini tertuang dengan munculnya pasal 3 huruf h1 di antara huruf h dan I, yang berbunyi: dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelenggarakan fungsi h1: pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan.
Terkit dengan munculnya huruf h1 pada Pasal 3 itu, maka organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; e. Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (sebelumnya Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, red); h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain perubahan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dalam Perpres ini juga ada perubahan tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan.
“Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya,†bunyi Pasal 18 Perpres ini.
Terkait dengan perubahan itu, dalam Perpres ini juga pada Pasal 19 di antara huruf f dan h ditambahkan huruf f1, yang berbunyi Direktorat Jenderal Kebudayaan menjalankan fungsi pengelolaan sistem pendataan kebudayaan.
Adapun mengenai Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, menurut Perpres ini, mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 November 2018. (**)