Bamsoet: Presiden Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Putraindonews.com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menilai kalau Presiden ke-2 RI, Soeharto, telah memberikan banyak jasa bagi bangsa Indonesia. Sehingga menurutnya, tak ada salahnya untuk memberikan gelar pahlawan ke Soeharto.

“Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang dan oleh pemerintah mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini saat bersilaturahmi dengan keluarga Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Keluarga Soeharto diwakili oleh Titiek Soeharto dan Tutut Soeharto.

Bamsoet lantas mengungkit beberapa jasa Soeharto untuk Indonesia, seperti misalnya di bidang ekonomi. Soeharto, lanjut dia, telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai presiden.

BACA JUGA :   Cegah Pelanggaran Siaran Pilkada, KPI Sosialisasikan SE No 6 Tahun 2024

“Pak Harto sangat berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang,” sebut politisi Partai Golkar itu lagi.

Di sisi lain, Bamsoet juga meminta agar semangat rekonsiliasi terus dijaga agar tak muncul kembali dendam yang sempat timbul saat era kepemimpinan Soeharto.

“Mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa, mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Mantan Ketua DPR RI ini pun meminta agar jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu, apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu.

BACA JUGA :   PTM TERBATAS, Wajib Memenuhi Daftar Periksa Sesuai SKB 4 Menteri

Sebelumnya, MPR RI menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998. Alasannya, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.

Nama resmi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebenarnya adalah: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, Tap ini dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada 1998 itu. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!