Putraindonews.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menepis adanya isu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Dugaan itu bermula dari temuan 5.000 dapur MBG fiktif yang diungkap anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. Pihaknya juga meminta pihak BGN untuk segera memperbaiki sistemnya verifikasinya.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah melaporkan adanya oknum yang menjual lokasi titik dapur MBG kepada BGN.
“Seperti yang pernah saya laporkan ke Bapak bahwa di lapangan ada oknum yang menjual lokasi titik. Ternyata kan benar, buktinya BGN melakukan kebijakan roll back yang akhirnya alhamdulillah ditemukan sekitar 5.000 titik fiktif,” ucap Nurhadi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama BGN, Senin (15/9) lalu.
Kendati begitu, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan bahwa lokasi yang sudah dipasang spanduk akan dibangun SPPG, tapi pembangunan fisiknya belum berjalan. Hal itulah yang dianggap sebagai SPPG fiktif. Padahal menurutnya, SPPG itu memang ada. Hanya belum beroperasi.
“Sampai saat ini sangat yakin tidak ada SPPG fiktif. Adapun berita SPPG fiktif muncul karena warga menemukan titik-titik lokasi dipasang banner atau spanduk (tertulis) ‘Di sini akan dibangun SPPG’,” kata Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam keterangannya, Senin (22/9).
Menurut Sony, titik-titik tersebut telah didaftarkan ke portal BGN. Namun, dia menyebut memang bangunan fisik dapurnya belum juga dikerjakan hingga lewat berbulan-bulan. Situasi ini, katanya, sedikit menghambat program MBG.
“Hal tersebut tentu saja menghambat Program MBG, karena menghambat calon-calon mitra yang serius membangun, karena dalam sistem lokasi tersebut terlihat penuh,” ujarnya.
Sony memastikan sistem verifikasi SPPG berlangsung ketat. Pendaftar harus melalui 10 tahapan. Termasuk pembangunan, survei lapangan, penentuan kelayakan, hingga pembuatan akun virtual. Setelah semuanya terpenuhi, barulah dana MBG dicairkan.
Sistem pencairan juga dipastikan sangat ketat. Dana hanya dapat digunakan apabila diusulkan yayasan (maker) dan disetujui Kepala SPPG (approver). Dana disesuaikan dengan kebutuhan dan harga pasar yang berlaku di daerah tersebut. Red/HS