Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, M. Dahlan: Pilih Konsultan Keuangan yang Benar

Putraindonews.com – Pinjaman online (Pinjol) ilegal alias tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) -meskipun ada juga sebagian dari pemiliknya berani memasang logo OJK diaplikasi mereka, menjamur dijagad maya. Apalagi, pinjol dapat diajukan melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau agunan. Dengan kata lain, transaksi yang berlangsung antara peminjam atau debitur dan pemilik jasa pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Memang buat mereka yang sangat membutuhkan uang cepat, kata M Dahlan, seorang Konsultan Keuangan dari dahlanconsultan.com, saat dihubungi, Selasa (3/12/2024) pinjol memiliki beberapa keuntungan, antara lain syaratnya mudah, tidak memerlukan persyaratan yang ribet dan sulit. Bahkan, pinjol dapat diajukan dan disetujui dalam waktu singkat, dana yang cepat cair biasanya akan masuk ke rekening peminjam dalam waktu 24 jam.

Namun yang perlu diketahui, lanjut Dahlan adalah resiko yang akan terjadi ketika kita mulai meminjam uang dari pinjol, yakni akan banyak teror saat memasuki waktu jatuh tempo pembayaran. Tak jarang, mereka (debitur) yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih jasa pinjol yang menggunakan pihak ketiga seperti debt collector yang tak segan-segan menggunakan praktik penagihan yang tidak adil, seperti ancaman dan intimidasi.

“Banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online. Namun tak sedikit yang lantas gagal bayar alias GalBay, mengambil jalan penyelesaian dengan menggunakan jasa konsultan,” kata dia.

BACA JUGA :   Puluhan Ribu Kg Narkotika Digagalkan BNN

Memang, lanjut Dahlan, penawaran konsultan pinjol dari berbagai platform media sosial banyak ditemukan, dan bahkan mereka mengklaim dapat menyelesaikan masalah pinjol. Sebuah perusahaan pinjaman online misalnya, yang mana menyimpan semua data pribadi pelanggannya di server database dengan security yang sangat ketat sekali, sehingga kecil kemungkinan bisa di hapus atau dibobol sekalipun.

“Apalagi ada konsultan yang mengaku bisa menghapus data pinjol dengan cara meminta biaya admin didepan, sudah jelas itu modus penipuan,” beber
Dahlan sembari menambahkan bahwa konsultan yang benar adalah orang atau lembaga yang membantu seseorang yang terjebak pinjol dengan cara mengedukasi memberikan pemahaman tentang bahaya dan resiko setiap aplikasi.

Seorang konsultan keuangan yang benar, masih menurut Dahlan, memberikan cara dan bagaimana mengelola keuangan dan hutang hutangnya, serta memberikan motivasi dan mengawal sampai masalah pinjolnya beres.

“Dengan rentannya penyebaran data pribadi, risiko untuk terjerat dalam pinjol illegal semakin tinggi,” tambah Dahlan juga mencontohkan fenomena seseorang yang tidak pernah meminjam di pinjol tapi dikejar debt collector.

Ia pun berpesan agar masyarakat yang memang membutuhkan pinjaman dapat menggunakan pinjol legal atau resmi, sehingga menjadi cara aman dan mendapatkan solusi terbaik dari platform tersebut. Selain itu, sebelum menggunakan, cari juga informasi seputar pinjol di ojk.go.id dan mencermati kontrak perjanjian saat melakukan pinjaman.

BACA JUGA :   Gelontorkan Dana Ratusan Triliun, Menko Perekonomian Airlangga Perkuat Sektor Pertanian

“Perlu diingat juga, menunaikan kewajiban membayar utang adalah kewajiban. Dalam konteks pinjol, membayar utang tepat waktu bisa menghindari bunga yang membengkak dan tidak dikenai denda. Tak hanya itu, membayar utang tepat waktu juga menjaga skor kredit positif, sehingga membuat pengguna bisa mengajukan pinjaman lagi,” sebutnya.

Untuk itu, dia menyarankan, sebelum mengajukan pinjaman, pahami dulu kondisi keuangan agar bisa menentukan kemampuan membayar. Jangan, alih-alih ingin mendapatkan uang dengan cepat malah terjebak di pinjol ilegal, yang ujungnya mendapat teror ataupun intimidasi lainnya.

“Harus diingat, pinjol ilegal bukan bagian dari Fintech (Finansial Technology) lending yang selama ini menjadi jembatan untuk meningkatkan perekonomian. Pinjol ilegal masuk kategori sebagai kejahatan, dalam hal ini penipuan berkedok teknologi informasi.

“Pinjol ilegal itu bukan bagian dari fintech. Pinjol ilegal sebagai praktik kriminal, sebagai bagian dari praktik penipuan, pemerasan dengan kedok teknologi informasi, tak sedikit korbannya. Dari sebar data hingga pemaksaan untuk mentransfer uang. Masyarakat bisa sengsara kalau masuk ke pinjol ilegal,” pungkasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!