Putraindonews.com – Jakarta | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tengah merancang dan mengembangkan roadmap (peta jalan) pengembangan sumber daya manusia yang mendukung pekerjaan hijau (green jobs).
“Yang ingin kami tekankan dalam hal ini adalah bagaimana peta jalan pengembangan sumber daya manusia yang mendukung green jobs ini segera difinalisasikan,” kata Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki dalam Indonesia’s Green Jobs Conference 2023 yang mengusung tema Institutionalizing Green Jobs di Jakarta, Jumat (24/11/23).
Menurut Maliki, peta jalan tersebut memiliki visi terciptanya pekerjaan hijau yang berkualitas, produktif dan berdaya saing untuk mendorong ekonomi hijau dalam mencapai Indonesia Emas 2045. Menurut Bappenas, ekonomi hijau akan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru di tahun 2030.
“Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi katalis yang memberi arah pengembangan green jobs di Indonesia,” katanya.
Pengembangan pekerjaan hijau yang masif membutuhkan terobosan dalam kebijakan dan regulasi, pendanaan dan insentif, teknologi dan sumber daya manusia. Ekosistem pekerjaan hijau yang terbangun tentunya akan dapat mendukung ekonomi hijau sehingga investasi hijau akan bertumbuh.
Pekerjaan hijau merupakan pekerjaan yang berkontribusi untuk melestarikan atau memulihkan lingkungan dan mempromosikan pekerjaan yang layak, melalui satu atau lebih mekanisme: memiliki tugas-tugas khusus, membutuhkan keterampilan khusus, menerapkan proses ramah lingkungan, dan atau menghasilkan keluaran produk ataupun jasa yang ramah lingkungan.
Selain itu, Bappenas telah mempublikasikan Peta Okupasi Nasional Green Jobs dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang terampil untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan ramah lingkungan atau pekerjaan hijau dalam mendukung transformasi ekonomi Indonesia melalui strategi ekonomi hijau.
Peta tersebut disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di bidang ekonomi hijau, yang difokuskan pada lima area fungsi, yakni energi terbarukan, pertanian, manufaktur, konstruksi, dan jasa (pariwisata).
Peta tersebut dapat menjadi acuan dalam menerapkan standar okupasi serta mengidentifikasi dan memonitor pekerjaan hijau di Indonesia. Red/HS