Batasi Kabel Semrawut, Pemprov DKI Tak Akan Beri Izin Penambahan Jaringan

Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan tak memberikan izin menambah jaringan kepada perusahaan yang membiarkan kabel miliknya semrawut dan mengganggu pengguna jalan.

“Ya mungkin kita pikirin izinnya, kan mereka ke depan perlu izin untuk tambahan jaringan dong,” kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/8).

Heru menuturkan pihaknya masih memberikan dalam kurun waktu sebulan bagi perusahaan yang merasa kabel miliknya semrawut agar dirapikan.

BACA JUGA :   Rakor dengan Menteri PANRB Azwar Anas, Apkasi Sampaikan Rekomendasi Soal Tenaga Non-ASN/Honorer

Dengan harapan, adanya kabel semrawut yang dirapikan itu tidak mengganggu hingga menimbulkan korban yang tak sengaja terjerat.

“Intinya adalah yang dirapikan itu adalah jalur jalur yang rawan atau jalur protokol sampai jalan, kan Jakarta luas ya,” jelasnya.

Pihaknya juga telah memerintahkan Wali Kota Administrasi Jaksel Selatan Munjirin dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menemui korban jeratan kabel, Sultan Rif’at Alfatih (20).

BACA JUGA :   KKP Pastikan Kebijakan Lima Ekonomi Biru Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Tak hanya itu, dia juga berharap pemilik kabel bisa bertemu korban untuk menyelesaikan masalah dan mencapai titik temu.

“Pemda DKI juga berharap agar pemilik kabel itu bisa komunikasi intens dengan korban dan keluarga,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!