Putraindonews.com, NTT – Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Sumba Barat, Bawaslu Sumba Barat melakukan Launching Kerawanan Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Sumba Barat pada, Sabtu (16/8/24).
Pelauncingan ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Papi B. Ndjurumana di dampingi oleh anggota Bawaslu Yusti Rambu Karadji, Sekretaris Bawaslu Benyamin Yewang dan seluruh staf Bawaslu.
Dalam Sambutannya, Ketua Bawaslu Sumba Barat menyampaikan bahwa Untuk saat ini Bawaslu sudah melewati pengawasan pemutakhiran data pemilih dan sekarang masuk pada tahapan pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024.
“Dari Tahapan inilah Bawaslu Sumba Barat Melaunching Kerawanan Pilkada yang mungkin terjadi pada Pilkada 2024 ini. Tentu pemetaan kerawanan dalam pemilihan/pilkada tahun 2024 menjadi penting karna ini menjadi siaga kita bersama mulai pendaftaran, penetapan calon, kampanye sampai pada penetapan hasil,” ungkap Ketua Papi.
“Indeks Kerawanan Pilkada di Sumba Barat itu menjadi zona merah. Dari indeks Kerawanan yang kami tampilkan lebih kepada pelanggaran pada pemilu sebelumnya. Kita akan menyamakan persepsi apa-apa yang perlu kita awasi. Target kami Bawaslu adalah mengurangi indeks Kerawanan yang terjadi pada Pilkada Sumba Barat 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Sumba Barat memberikan penegasan kepada Bawaslu agar memiliki jiwa keberanian untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
“Saya menantang Bawaslu untuk berani mengungkap ASN yang tidak netral, jika temukan maka jangan sungkan untuk diproses,” Tegas Sekda Yermia.
“Kita mau Pilkada Sumba Barat berjalan dgn adil dan jujur, kita tidak inginkan Pemimpin yg terpilih dilahirkan dari proses yang salah,” sambungnya lagi.
Diakhir sambutannya Sekda Sumba Barat menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat kepada Bawaslu dan KPUD dalam proses penyelenggaraan pilkada Sumba Barat Tahun 2024.
Selanjutnya Kordiv P2S Yusti Rambu Karadji menyampaikan Analisis Kerawanan Pemilihan Tahun 2024.
Pertama; Keberpihakan Penyelenggara Negara/Aparat Desa (Hasil Pengawasan Panwaslu Desa Katiku Loku, Kecamatan Wanukaka, Dugaan Pelanggaran Pemilu Aparat Desa).
Kedua; Kampanye Tidak Menggunakan STTP (Calon Anggota DPRD Provinsi NTT Dapil 3 melakukan Pertemuan terbatas di Desa Watukarere, Kecamatan Lamboya namun tidak mengantongi STTP).
Ketiga, Pemilih Memenuhi Syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT (Berdasarkan hasil pengawasan pada pemilihan umum tahun 2024 ditemukan 767 yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT tetapi merupakan pemilih kategori DPK yang menggunakan hak Pilih pada pemilu 2024).
“Berdasarkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Sumba Barat sudah melakukan sosialisasi, imbauan, dan koordinasi secara intensif kepada seluruh pemangku kepentingan pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tandas Yusti Rambu Karadji, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dalam menyampaikan hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sumba Barat yang sudah dimutakhirkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Turut Hadir; Komisioner KPU Sumba Barat, Sekda Sumba Barat, Plt. Kadis Dukcapil Sumba Barat, Kepala Badan Kesbangpol, Intel Polres Sumba Barat, Intel kodim 1613 Sumba Barat, Panwascam Se-kabupaten Sumba Barat dan Insan Pers. Red/HS