Bawaslu Ungkap KASN Digantikan BKN untuk Tindak Lanjuti Laporan Pelangaran ASN pada Pilkada 2024

Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengarakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menggantikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Ada surat edaran kembali dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian melimpahkan tugas KASN kepada BKN,” ujar Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9).

Adapun Bagja menyebut bahwa KASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.

BACA JUGA :   3 Kali Mangkir, Jaksa Agung Lacak Aset Bos Duta Palma Group '23 Obyek Fantastis Disita 5 Rek PT Diblokir'

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto terkait tindak lanjut laporan atau temuan pelanggaran netralitas ASN.

“Tadi sudah disampaikan oleh Kepala BKN, sudah banyak laporan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota mengenai pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN terhadap laporan tersebut.

BACA JUGA :   Pemprov Sumut Optimis Pengendalian Inflasi Tetap Terjaga

Menurutnya, BKN sudah menerima laporan, menunjukkan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota sudah bekerja dengan baik.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!