Begini Prosedur Penerimaan Bantuan untuk Percepatan Penanganan Covid – 19

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 membuka dukungan dari berbagai pihak, dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid–19. Penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang.

Bantuan Uang
Penerimaan bantuan ini disebut dengan dana hibah bantuan kemanusiaan luar negeri dan dalam negeri untuk penanganan bencana nonalam Covid – 19. Bantuan berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.

Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.

Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.

Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat.

Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

BACA JUGA :   Rabu 29 Maret, Wilayah DKI Jakarta Sepanjang Pagi Hingga Sore Hari Diguyur Hujan

Bantuan Barang
Bantuan barang dari dalam negeri dapat langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.

Sementara bantuan barang yang di-import data luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang untuk penanggulangan Covid–19. Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas ini yaitu pemerintah pusat, daerah (pemda), badan layanan umum (BLU), yayasan, lembaga nonprofit seerta perseorangan atau swasta. Bagi pemerintah pusat, pemda, badan layanan umum, yayasan dan lembaga nonprofit dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor, yang terkena ketentuan tata niaga impor.

BACA JUGA :   KEPALA DIVISI HUMAS POLRI PIMPIN SERTIJAB KARO PENMAS

Bagi perseorangan atau swasta dapat menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan atau lembaga nonprofit yang dibuktikan dengan gift certificate. Kondisi ini disyaratkan apabila impor barang ditujukan untuk kegiatan nonkomersial.

Sehubungan dengan pengeluaran barang impor terkait Covid – 19, surat rekomendasi dari BNPB dapat diperoleh melalui kontak alamat surel klnbnpb@gmail.com (Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel bnpb.pusdalops@gmail.com (Pusdalops BNPB).

Pengirim mengisi informasi pada badan surel dengan nama, instansi, nomor kontak, maksud dan tujuan, keterangan (penjelasan detail mengenai maksud dan tujuan barang yang akan diajukan dalam rekomendasi, rencana pengiriman, ketibaan barang, lokasi entry point). Sedangkan dokumen pendukung, pembuatan surat rekomendasi mensyaratkan daftar packing list, invoice (USD), gift certificate (jika barang berupa barang hibah), dan air way bill.

Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja. Multipihak perlu dipahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon BNPB dalam memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan. Red/*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!