Pada peraturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, BEI nantinya akan secara langsung menghentikan saham dengan fraksi harga Rp50 – 200 per saham, jika harga saham tersebut naik lebih dari 35 persen atau turun hingga 10 persen.
Padahal, pada peraturan sebelumnya, perdagangan saham baru akan dihentikan secara langsug, jika naik atau turun sebesar 35 persen dalam sehari.
“Dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadano, Selasa (10/3).
Sementara untuk saham dengan harga Rp200 – 5.000 per lembar saham, akan diberhentikan perdagangannya jika naik lebih dari 25 persen, atau turun hingga 10 persen. Padahal, sebelumnya akan diberhentikan jika naik atau turun hingga 25 persen.
Sedangkan untuk harga saham di atas Rp5.000, akan diberhentikan perdagangannya jika naik 20 persen atau turun sebesar 10 persen dalam sehari. Sebelumnya, saham saham dengan harga ini akan secara langsung diberhentikan perdagangannya, jika naik atau turun sebesar 20 persen dalam sehari.
“Surat tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-273/PM.21/2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan,” jelas dia.
“Peraturan ini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (10/3), sampai batas waktu yang belum ditentukan,” imbuh Yulianto.
Sebelumnya, yakni pada perdagangan Senin (9/3), IHSG ditutup pada level terendahnya sejak 4 tahun terakhir. Dengan harga saham turun 6,58 persen atau 361 poin, ke level 5.136.
Tidak hanya itu, nilai kapitalisasi saham juga anjlok hingga Rp398,07 triliun menjadi Rp5.958,81 triliun dari sebelumnya Rp6.356,88 triliun. (Red)