Bejat, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri ‘Sudah Dalam Perlindungan LPSK’

***

Putraindonews.com – Bekasi | Saat ini di Polres Kota Bekasi, Jawa Barat sedang ditangani satu kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang berumur sekitar 14 tahun.

Terbongkarnya kasus ini bermula adanya laporan pada tanggal 22 Februari 2022 pukul 17.30 WIB tentang adanya dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri bernama S yang berdomilisi di Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang Bekasi Kota.

“Adapun, korban tindakan bejat nya bernama IU atau sebut saja Mawar berusia 14 tahun dan masih sekolah kelas 2 SMP”.

Korban bercerita kepada pendamping dari FAKTA Indonesia melalui telepon tentang tindakan bejat ayah tirinya. Korban bercerita tindakan bejat ayah tirinya itu sudah lama dilakukan, semenjak ibu kandung korban tahun 2000 akhir menjadi pekerja migran di Arab. Kejadiannya selalu dilakukan tersangka ketika korban saat tidur.

BACA JUGA :   Sebanyak 55 ASN PPPK Tenaga Teknis Terima SK Pengangkatan Hasil Optimalisasi

Korban ketakutan dan putus asa karena saat melaporkan kejadian ini pada ibunya, korban malah tidak dipercaya. Selain itu korban juga mengalami intimidasi dengan kekerasan fisik dan verbal dari tersangka (ayah tirinya).

Atas kejadian bejat dan kekerasan yang dialaminya ini, korban sempat beberapa kali hendak melarikan diri dari rumah namun gagal, ujar Kuasa Hukum Korban Azas Tigor Nainggolan, SH, MSi, MH dan Ahmad Saugi Sahab, SH. Dalam siaran pernya yang diterima redaksi, Senin 16/5/22.

Lebih lanjut Tigor menurutkan bahwa pada akhirnya pada tanggal 23 Februari 2022 korban dan didampingi kuasa hukum dari Fakta melapor ke Polres Kota Bekasi, Jawa Barat. Malam hari sepulang dari Polres kota Bekasi, korban kembali ke rumah tetapi korban diintimidasi sampai alami kekerasan fisik dari ayah tirinya hingga luka memar di bagian kepala dan leher ya atas kejadian ini korban melarikan diri lagi dan ditampung tetangganya.

BACA JUGA :   Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Hadiri Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dan Banten Expo 2023

Laporan dilanjutkan kembali pada tanggal 24 Februari 2022, korban ditemani warga dan ketua RTnya bersama kuasa Hukum dari Fakta Indonesia ke kantor polisi Polres kota Bekasi.

Adapun, laporan korban ditemani ketua RTnya bernama SAINAN sebagai PELAPOR dan nomor Laporan Polisi: LP/B/674/II/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022 dengan S ayah tiri korban sebagai TERLAPOR.

Atas laporan ini, tersangka atau ayah tiri korban sudah ditahan di Polres kota Bekasi. Hingga saat ini pihak kepolisian Polres kota Bekasi belum juga melakukan release kepada media dan publik.

Sebagai pemeriksaan lanjut, kepada korban sudah dilakukan pemeriksaan visum dan pendampingan psikologis. Saat ini korban juga di bawah pengurusan dan pengawasan perlindungan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!