Putraindonews.com – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro beramai-ramai mengajukan cerai di Kantor Pengadilan Agama, dari Januari hingga April 2024.
Tercatat kurang lebih 971 warga yang mengajukan perkara cerai di Bojonegoro.
Dari jumlah tersebut 722 perkara disebut ajukan cerai gugat, atau yang mengajukan pihak istri, sedangkan sisanya 249 merupakan cerai talak, atau yang mengajukan pihak suami.
Data itu belum temasuk bulan Mei yang belum direkap petugas. Dari ratusan perkara cerai tersebut, terdapat 12 kasus dari kalangan aparatur sipil negara, atau ASN.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, jika ada sejumlah faktor yang melatar belakangi para abdi negara ini berpisah dari pasanganya.
“Mayoritas disebabkan faktor perselingkuhan hingga tak puas di ranjang,” terangnya, Senin (20/5).
Menurut Solikin, ASN yang mengajukan cerai harus mendapatkan izin dari atasannya, pengadilan memberi waktu hingga 6 bulan bagi pemohon untuk mendapatkan surat tersebut.
“Jika dalam waktu 6 bulan itu tidak mendapatkan izin, maka dia harus menerima segala konsekuwensi, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai di depan majelis hakim, jika tetap ingin melanjutkan,” tandasnya. Red/HS