BERANGUS PREMANISME, Kapolri Keluarkan Telegram Yang Harus Dijalankan Seluruh Kapolda

.COM

| Jenderal Polisi menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh .

Telegram ini keluar atas perintah Presiden  yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA :   DIKAWAL SEDERET KUASA HUKUM, Aklindo Uji Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi Ke MK

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim  Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, ucap Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda, yakni ;

BACA JUGA :   DPN - PPIPHII : Ramadhan Bulan Penuh Berkah, Bagi-bagi Takjil dan Bukber Bersama Anak-Anak Yatim Piatu

Pertama, melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

Kedua, melaksanakan penegakan terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

Ketiga, meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

Keempat, penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing, dan

Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!