***
Putraindonews.com – Jakarta | Kebijakan penetapan upah minimum yang diteken pemerintah sampai sekarang masih menuai pro kontra di masyarakat.
Kendati begitu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia tetap menyambut baik kebijakan tersebut meski tengah lonjakan inflasi asalkan harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha pada setiap sektor.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun, harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini”.
Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha, ujar Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta, Selasa (22/11).
Menurut Arsjad, tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71% yang bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.
Disi silain, kata dia, dengan tantangan yang sama, industri dalam negeri jugamerasakan dampak yang berbeda-beda.
“Hal ini tercermin dari penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia. Kinerja ekspor tercatat turun 10,99% pada September tahun ini menjadi US$ 24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerjadi Indonesia menjadi lesu darah karena permintaan yang menurun,” bebernya.
Sementara itu, lanjut dia industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.
“Dalam situasi pelemahaman ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan, kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor,” pungkasnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan upah minimum yang diberlakukan sejak 16 November 2022. Red/HS
***