Berikut Batasan Dana Kampanye yang Ditetapkan KPU Sumba Barat pada Pilkada 2024

Putraindonews.com, NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat telah menetapkan batasan jumlah pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat tahun 2024 senilai Rp. 14.964.170.000 (Empat belas miliar sembilan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Rapat koordinasi antara KPU bersama Tim Penghubung pasangan calon dan Bawaslu digelar di Aula Kantor KPU Sumba Barat, Kamis (26/9).

Angka tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU Sumba Barat bersama Tim Penghubung pasangan calon yang diawasi oleh Ketua Bawaslu Sumba Barat dengan mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat.

Ketentuan itu termuat dalam Keputusan KPU Sumba Barat Nomor 369 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024.

BACA JUGA :   Kunjungi Desa Tebara, Menparekraf: Desa Tebara Anugerahi Kemajuan Pariwisata bagi Indonesia

Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Rahardjo menjelaskan bahwa, pembatasan dana kampanye bertujuan untuk kesetaraan di antara semua pasangan calon yang berkompetisi pada perhelatan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ia menyampaikan bahwa jumlah yang telah ditetapkan bersama Tim Penghubung pasangan calon hanya sebagai estimasi pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon.

“Dari jumlah batasan dana kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat diperuntukkan untuk cakupan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati seperti rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, Baliho, Spanduk, Umbul-umbul, dan Brosur,” Urai Ketua KPU Sumba Barat.

BACA JUGA :   Banjir Bandang Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara Melanda Sejumlah Desa

Ia juga menegaskan agar setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA), yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Menurut Ketua KPU, pembatasan dana kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berpedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumba Barat, Papy B. Njurumana, menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap transaksi atau pembelanjaan harus dicatat dan harganya harus sesuai dengan harga daerah. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!