***
Putraindonews.com _ Jakarta I Terkait pemberitaan hasil keterangan pers Herman Djaya didampingi kuasa hukumnya di kantor KPK Jakarta, senin (4/7/22) lalu atas dugaan hilangnya hak atas tanah senilai 30 milyar yang diklaim adalah miliknya mendapat respon keras dari kuasa hukum Muhammad Azis Wellang.
Menurut Muh. Akim, SH dari kantor Advokat Boer and Partners selaku kuasa hukum Azis Wellang meminta klarifikasi terhadap pemberitaan dari keterang pers Herman Djaya, “Bahwa Klien kami Muhammad Aziz Wellang bukan Mafia tanah, bukan penipu tetapi justru “korban” dari rekayasa peminjaman uang yang tidak pernah dilakukan dan pelakunya Buce Herlambang sudah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan Pidana Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 1310/PID.B/2012/PN.JKT.PST tanggal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap ( In Kracht )”, ungkap Muh. Akim melalui surat somasi yang dilayangkan ke media online, rabu (27/7/22).
Akim menamabhakn kalau somasi ini dilayangkan kepada semua pihak yang terlibat pemberitaan yang menyudutkan dan tendensius serta telah melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya Muhammad Aziz Wellang.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin sdr.Herman Djaya mengaku meminjamkan dananya sebesar Rp. 500 juta tetapi mengklaim nilai tanah Rp. 30 Milyar? Fakta hukum sangat jelas sdr. Herman Djaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 271 K/PID/2018 yang telah dikuatkan dengan putusan PK MA RI No. 26/PK/Pid/2020 tanggal 8 Juli 2020″, jelas Akim.
Masih isi dalam surat somasi tersebut Akim menyatakan kliennya Muhammad Aziz Wellang merupakan pemilik sah hak atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang tercatat a.n. Muhammad Aziz Wellang, seluas 465 M2 yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya No.49 RT 001/08 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, yang dibeli dan diperoleh dari pemilik awal Ny. Nany Kumaryani pada tahun 2003 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 42/ Tanah Abang/2003 tanggal 5 November 2003 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris PPAT Surjadi S.H di Jakarta Pusat.
“Bahwa hak atas tanah tersebut, sejak dibeli hingga saat ini, tidak pernah diperjual belikan dan atau digadaikan dengan cara apapun dan kepada siapapun juga termasuk kepada sdr.Herman Djaya dan fisiknya dikuasai dan dimanfaatkan sejak dibeli tahun 2003 s/d sekarang tahun 2022, sertn Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) sejak dibeli Tahun 2003 s/d sekarang tnhun 2022 telah dibayar atas nama Muhammad Aziz Wellang”, sambung Akim.
Lawyer Azis Wellang juga menjelaskan bahwa pada tahun 2009 seseorang bernama Rd. Arief B. Perlambang alias Buce Herlambang (Terpidana) bersama Andi Wahyudin Kartoyo (Andi WK) menawarkan diri mampu menguruskan peningkatan status Hak Pakai tanah menjadi Sertifikat Hak Milik ke atas nama diri sendiri Muhammad Aziz Wellang.
“Biaya Pengurusan Peningkatan Sertifikat Hak Pakai ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik telah diterima seluruhnya Buce Herlambang sebesar RP. 80.854.000,- (Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) , dan Asli Sertifikat Hak Pakai diserahkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 22 Mei 2009 sebagai syarat agar pengurusan peningkatan hak sernula Sertifikat Hak Pakai menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Muhammad Aziz Wellang segera diterbitkan oleh BPN Jakarta Pusat”, jelas Akim.
Dijelaskan lagi, bahwa masalah yang timbul ternyata Sertifikat Hak Milik No. 24725 atas nama Muhammad Aziz Wellang yang diterima dari Buce Herlambang (Terpidana) sebagai hasil peningkatan hak, setelah dilakukan pengecekan di BPN, ternyata Sertifikat Hak Milik tersebut Palsu atau tidak diterbitkan oleh BPN Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Asli Sertifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang yang seharusnya diserahkan kepada BPN, setelah dilakukan pengecekan, klien kami tercengang dan kaget luar biasa ternyata Sertifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang tersebut telah berubah/dibalik nama menjadi ke atas nama Herman Djaya. Padahal klien Kami tidak kenal dan tidak pernah berłemu, tidak pernah bertransaksi dengan cara apapun, dan tidak pernah menandatangani surat berupa apapun baik di bawah tangan dan apalagi di hadapan Notaris, serta tidak pernah menerima uang se-peser pun dari Herman Djaya”, tegas Akim.
Atas kejadian tersebut Azis Wellang langsung melakukan upaya hukum yakni pada bulan November 2010 mengirimkan Surat Perihal Permohonan Pemblokiran Sertifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang, yang kemudian pada tanggal 14 Desember Tahun 2010 Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, mengeluarkan Surat Nomor : 2494/ 7-31.71-300 / /2010, Perihal : Pembiokiran Sertipikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang atas nama MUHAMMAD AZIS WELLANG yang di tandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Köta Administrasi Jakarta Pusat, Dr. Ronsen Pasaribu, S.H.,M.M,.
Pada tanggal 29 Oktober tahun 2010, Muhammad Aziz Wellang telah melaporkan Buce Herlambang alias Arif Herlambang selaku Terlapor (termasuk Herman Djaya diperiksa sebagai Saksi), dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Penggelapan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya. Kemudian pada tanggal 26 Januari tahun 2011, Penyidik meng-konfrontir Muhammad Aziz Wellang dan Istrinya Shifa Aziz oleh Notaris H. Harjono Moekiran, Notaris di Jakarta Timur, yang hasilnya menyatakan bahwa Muhammad Aziz Wellang dan Istrinya Shifa Aziz , selaku pemilik yang sah hak atas Tanah Sertifikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang, tidak pernah hadir dihadapan Notaris dan tidak pernah menandatangani 3 akta — akta yaitu 1. Akta Pengakuan Hutang No. 15, 2. Akta Kuasa MetAjua1 No. 16, 3. Akta Pengikatan Jual Beli No. 17, yang kesemuanya tertanggal 11 Januari 2010 yang dibuat oleh saya Notaris H, Harjono Moekiran. Sehingga Notaris mengeluarkan surat tertulis berupa Surat Keterangan Nomor 11/S.Not/I/2011 tanggal 26 Januari 2011. Selain itu Notaris menyerahkan dokuman — dokumen identitas yang kesemuanya palsu, yaitu KTP, KK, Kutipan Akta Nikah yang digunakan Herman Djaya dalam Pembuatan Akta No. 15 , 16 , dan 17 tersebut.
Atas perbuatan Buce Herlambang (Terpidana) ditahan di Polda Metro Jaya, di Tahan di Kejaksaan DKI Jakarta, dan ditahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta telah diuji dalam Persidangan, telah terbukti bahwa RD. Arief B. Perlambang alias Buce Perlambang alias Buce Hernambang, terbukti secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu, dan dijatuhkan hukuman 4 bulan, berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 1310/PIDoB/2012/PN.JKT.PST tangal 27 Februari 2013 yang telah berkekuatan hükum tetap (İn Kracht).
“Dipertegas lagi klien kami (Muhammad Aziz Wellang) bukan mafia tanah dan tidak pernah menakukan penipuan terhadap sdr.Herman Djaya serta tidak pernah menyuruh Buce Herlambang untuk meminjam yang kepada Herman Djaya,tidak pernah memberi kuasa kepada Buce Herlambang,tidak pernah memberi kuasa menjual dan pengikatan jual beli kepada Herman Djaya,tidak pernah memberikan sertipikat kepada Herman Djaya,tidak pernah menerima uang dari Buce Herlambang maupun dari Herman Djaya,tidak pernah pinjam uang atau memohon pinjam uang kepada Herman Djaya, lokasi tanah sejak dibeli tahun 2003 sampai dengan sekarang tahun 2022 tetHP dikuasai oleh Klien Kami, begitu pula pembayaran PBB telah dilunasi sampai tahun 2022 serta İMB atas nama Muhammad Aziz Wellang dan Sertipikat Penş!ganti / Kedua Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellanp, seluas 465m2, yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya No.49 RT 001/08 Kelurahan Kebon Kacang,Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat”, tegas Muh. Akim, SH.
Hal tersebut diatas telah menjadi putusan hukum yang telah berkekuatan (In Kracht) dan tidak terbantahkan, dimana Herman Djaya walaupun mengetahui adanya surat-surat palsu tetapi tetap digunakan dalam perkara No.: 247 /Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Agustus 2014 Jo putusan perkara No. 451/ Pdt/2015/PT.DKI, tanggal 19 Oktober 2015, Jo putusan perkara No. : 2870 K/ Pdt/2016, tanggal 14 Desember 2016 dan sdr. Herman Djaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘G menggunakan surat pansu” dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RT No. 271 K/PID/2018 yang tenah dikuatkan dengan putusan PK MA m No. 26/PK/Pid/2020 tangal 8 Juli 2020.
Herman Djaya menggunakan surat palsu dalam perkara putusan No. : tanggal 19 Agustus 2,014 .JO putusan perkara No. 451/ Pdt/2015/vr.DK1, tanggal 19 Oktober 2015, Jo putusan perkara No.: 287() K/ Pdt/2016, tanggal 14 Desember 2()16 menggunakan bukti-bukti surat PALSU berupa :
- Akta Pengakuan Hutang No. 15 tanggal 1 1 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. Harjono Moekiran ;
- Akta Kuasa Menjual No. 16 tanggal 11 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. Harjono Moekiran, dan:
- Akta Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 11 Januari 2010 yang dibuat oleh Notaris H. Harjono Moekiran,
Hal ini dapat dicermati pada hala 8 Putusan MA RI Homor 271/K/Pid/2018 paragrap ke-3 yang telah dikuatkan dengan putusan PK MA RI No. 26/PK/Pid/2020 tanggal 8 Juli 2020, isinya dikutip sebagai berikut:
“bahwa ternyata terbitnya akta-akta tersebut di atas didasarkan adanya dokumen-dokumen vana telah dipalsukan oleh RD.Arief B.Perlambang alias Buce Perlambang,yaitu dengan cara mengganti foto Muh.Aziz yang ada di akta/ buku nikah dan di KTP Muh. Aziz dan saksi Muh.Aziz tidak pernah datanq ke Notaris untuk tanda tanqan Akta nomor 15,nomor 16 dan nomor 17 tersebut;
Lebih lanjut pada Hal. 8-9 Putusan MA RI Homor 271/K/Pid/2018, Paragrap ke-5 yang telah dikuatkan dengan putusan PK MA RI No. 26/PK/Pid/2020 tanggal 8 Juli 2020 berbunyi :
Bahwa dari pemalsuan RD.Arief B.Perlambang alias Buce Perlambang alias Buce Herlambang tersebut kernudian ia dilaporkan ke Polisi,yang pada saat penyelidikan antara Muhammad Aziz Wellang, RD. Arief B. Perlambang alias Buce Perlambang alias buce Herlambang dan Terdakwa telah dikonfrontir ditingkat penyidikan dan Terdakwa tahu jika proses pembuatan akta-akta tersebut di atas sehingga sertipikat hak pakai berubah menjadi atas nama Terdakwa didasarkan pemalsuan RD. Arief B. perlambang alias Buce Perlambang alias Buce Herlarnbang telah diketahui secara pasti oleh Terdakwa dan dalam perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nornor 1310/Pìd.B/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Februari 2013,Terdakwa RD. Arief B. Perlarnbang alias Buce Perlambang alias Buce Herlambang dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian penggunaan dokumen-dokumen palsu yang digunakan oleh SdroHerman Djaya dalam pengajuan perkara putusan No.: 247/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Pst tanggal 19 Agustus 2014 Jo putusan perkara No. 451/ Pdt/2015/PT.DK1, tanggal 19 Oktober 2015, Jo putusan perkara No.: 2870 K/ Pdt/2016, tanggal 14 Desember 2016 telah TERBUKTI SECARA SAH dan bahwa lebih jauh membuktikan pihak yang bertindak sebagai Muhammad Aziz Wellang tersebut adalah figur Palsu atau Muhammad Aziz Wellang Palsu, yang dalam hal ini dilakukan oleh RD. ARIEF B. HERLAMBANG also BUCE HERLAMBANG AIS. BUCE PERLAMBAIVG ( Terpidana ) yaitu dengan cara memakai surat-surat identitas yang semuanya dipalsukan seolah-olah dirinya adalah Muhammad Aziz Wellang ASLI dengan menggunakan KTP, KK, dan Kutipan Akta Nikah atas nama Muhammad Aziz Wellang yang digunakan bersama Sdr. Herman Djaya, dalam pembuatan akta Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual No. 16, dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 17, sehingga menimbulkan terjadinya peralihan nama di Sertifikat semula atas nama Muhammad Aziz Wellang menjadi ke atas nama Herman Djaya”, tutur Muh. Akim, SH.
Masih isi dalam surat yang dikirimkan, Mu. Akim, SH membeberkan bahwa Badan Pertanahan Nasional Kanwil DKI Jakarta telah membatalkan, menarik dan melaksanakan pembatalan Sertipikat Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Herman Djaya ( Tersangka ) sebagaimana:
a. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan DKI Jakarta nomor : 3461/600.18-31/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013 perihal: Pembatalan Peralihan Sertipikat Hak Pakai Noo 125/ Kebon Kacang atas nama Herman Djaya.
b. Berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta pusat nomor : 242/7-31.71-300/11/2014 tanggal 06 Februari 2014 perihal : Penarikan Sertipikat Hak Pakai nomor 125/ Kebon Kacang atas nama Herman Djaya.
c. Berdasarkan Surat Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan DKI Jakarta Nomor : 494/600.18-31/11/2014 tanggal 17 Februari 2014, perihal Pelaksanaan Pembatalan Peralihan Sertipikat Hak Pakai No. 125/Kebon Kacang atas nama Herman Djaya.
d. Bahwa Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Pusat pada tanggal 10 Maret 2013 telah mengeluarkan Sertipikat Pengganti / Kedua Hak Pakai No. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang, seluas 465m2 , yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya No.49 RT 001/08 Kelurahan Kebon Kacang,Kecamatan Tanah AbangJakarta Pusat.
Bahwa Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 294 PK/Pdt/2020 tanggal 18 Februari 2021 TELAH MEMBATALKAN putusan Mahkamah Agung RI nomor 2870 K/Pdt/2016 tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor : 451/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 19 Oktober 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 247/Pdt0G/2013/PNOJkt.Pst tanggal 19 Agustus 2014, sehingga dasar hukum kepemilikan Herman Djaya terhadap objek sengketa menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun amar putusannya sebagai berikut : MENGADILI dan 1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Muhammad Azis Wellang; dan 2. Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2870 K/Pdt/2016 tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor : 451/Pdt/2()15/PT.DKI tanggal 19 Oktober 2()15 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 247/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Agustus 2014, Dalam Provisi : Menolak tuntutan Provisi Penggugat Dalarn Konvensi, Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat;, Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi serta 3, Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Akim menjelaskan juga bahwa terdapat pula Putusan Perkara lain yaitu perdata Kasasi MA RI No. 466 K/Pdt/2020 tanggal 2 Juni 2020 yang memenangkan Muhammad Aziz Wellang dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut : MENGADILI dan Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Muhammad Aziz Wellang tersebut; kemudian membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta Nomor 74/Pdt/2019/PT.DKI tanggal 25 April 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 596/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 13 September 2018; MENGADILI SENDIRI, Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, 2. Menyatakan sebagai hukum Perbuatan Tergugat I yang mengalihkan tanah sertipikat hak pakai nomor 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang kepada Tergugat II dengan cara seolah-olah dirinya pemiliknya yang sah,membuat dan menandatangani Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual No.16 dan Akta Pengikatan Jual Beli No. 17 yang semuanya dibuat Oleh dan dihadapan Turut Tergugat I (Notaris H.Harjono Moekiran) secara tanpa hak pada tanggal 11 Januari 2010 sebagai Perbuatan Melawan hukum, 3. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat II yang setelah mengetahui kalau Tergugat bukan merupakan pihak yang berhak atas tanah sertipikat hak pakai no. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang akan tetapi Tergugat II tidak melakukan “Pembatalan Perjanjian Peralihan Hak dan Tidak Menuntut Pengembalian Uang dari Tergugat I”, sebagai Perbuatan Melawan Hukum, 4. Menyatakan sebagai hukum perjanjian dan peralihan hak atas tanah sertipikat hak pakai no. 125/ Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang sebagaimana diktum 3 (tiga) dan 4 (empat) di atas yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Tergugat II sebagai perjanjian dan peralihan hak yang tidak sah dan batal demi hukum, 5. Menyatakan sebagai hukum Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual Ho. 16 dan Akta Pengikatan Jual Beli Ho. 17, yang kesemuanya dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I (Notaris HOHarjono Moekiran) tertanggal 11 Januari 2010 sebagai akta-akta yang tidak sah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum, 6. Menyatakan sebagai hukum Akta Jual Beli Ho.62 an dibuat Notaris Refizal, Tergugat II) tertanggal 18 Agustus 2010 sebagai akta yang tidak memiliki kekuatan hukum, 7. Menyatakan sebagai hukum sertipikat hak pakai no. 125/Kebon Kacang atas nama Herman Djaya sebagai akta yang tidak memiliki kekuatan hukum, 8. Menyatakan sebagai hukum Sertipikat Pengganti Hak Pakai No.125/Kebon Kacang atas nama Muhammad Aziz Wellang tertanggal 14 Maret 2014 atas sebidang tanah seluas 654 M2 yang terletak di jalan Rebon Kacang Ho. 49, RT/RW 001/008, Kelurahan Rebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat adalah sah sebagai milik Penggugat, 9. Menghukum dan Memerintahkan Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar RP. 4.016.000,- (Empat juta enam belas ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Akim menuturkan pula bahwa telah ada Putusan PK MA R.I Mo. 294 PK/Pdt/2020 tertanggal 18 Februari 2021 yang diperkuat lagi dengan Putusan Kasasi MA RI No. 466 K/PDT/2020 tertanggal 2 Juni 2020 yang telah membatalkan/menggugurkan Haim kepemilikan Herman Djaya atas objek sertipikat hak pakai nomor 125/ Kebon Kacang.
Kuasa hukum Azis Wellang apa yang dilakukan Herman Djaya adalah dugaan pencemaran nama baik dimana Herman Djaya yang didampingi kuasa hukum Muhammad Mualimin pada tanggal 4 Juli 2022 melalui pemberitaan beberapa media online (terlampir) telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dengan menyebut Muhammad Aziz Wellang sebagai Mana Tanah, Menipu Herman Djaya, Korban penipuan melawan PENIPU yang diduga kuat telah memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.
“Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-ündang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Noell tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi berbunyi sebagai berikut Pasal 27 ayat (3) • “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik, Pasal 45 ayat (3) • “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”, “, jelas Muh. Akim, SH.
“Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tcntang Informasi dan Transaksi Elektornik maka dengan ini diajukan Somasi, agar dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya somasi ini untuk membuat klarifikasi permintaan maaf secara terbuka ke media massa baik elektronik maupun online, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Klien Kami akan mengajukan proses hukum kepihak yang berwenang / Kepolisian Negara RI”, pungkas Muh. Akim, SH. Red/Ben
***