BERIMBANG, Deddy Yulianto; Konfirmasi Bagian Dari Mekanisme Pemberitaan

 

PUTRAINDOnews.com

PANGKALPINANG – BABEL | Kamis 25 Oktober 2018. Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Deddy Yulianto menjadi berang dengan pemberitaan di media cetak RP tanggal 24 Oktober 2018 yang menerbitkan berita SPDN milik wakil ketua DPRD Babel beramasalah.

Setelah mengetahui pemberitaan ini, Deddy sebagai pemilik SPDN menanggapi serius berita yang tanpa ada wawancara dengan dirinya tersebut.

Deddy mengatakan, bahwa tidak benar SPDN miliknya di segel karena sampai hari ini masih melakukan pendistribusian BBM solar ke nelayan

“Sistem penjualan kita menggunakan kartu kendali dan rekomendasi pembelian BBM dari PPN serta menunjukkan surat kapal dan surat berlayar, yang disegel bukan punya kita, SPDN Kita hingga sampai hari ini tetap beroperasi,” tegas Deddy melalui rilis berita yang disampaikan ke media.

Deddy menjelaskan, maksud dirinya menyebut silent kemarin kepada salah satu media karena tidak ingin ikut campur dengan SPDN milik orang lain, karena takut salah persepsi yang disegel karena menurut informasi dari media cetak yang di nelayan bukan di jelitik.

Deddy tidak membantah kalau ada oknum harian lepas bagian nozel yang bekerja di SPDN miliknya mengeluarkan solar tanpa membawa surat kapal di luar jam kerja operasional.

BACA JUGA :   Apel gabungan TNI – Polri Kesiapan Kunjungan Wakil Presiden RI 

SPDN pada waktu itu kata Deddy sudah tutup jam 18.00 WIB dan masalah ini sudah di tangani oleh Polair di luar SPDN miliknya.

Dengan peristiwa ini, ia berharap menjadi pembelajaran bagi nelayan, untuk itu nelayan jika membawa BBM pakai mobil harus juga membawa surat kapalnya, karena kadang kala kapal nelayan berlabuh jauh dari jelitik yaitu kadang di air kantung kadang dipelabuhan lama dan kadang juga di nelayan.

Mengenai pemberitaan di media cetak RP, ia menilai telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik selaku pimpinan DPRD.

Dengan demikian, Deddy menyatakan tidak terima atas pemberitaan tersebut, bahkan RP tidak pernah menelpon untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan ini.

Ia menambahkan, pemberitaan RP baik cetak maupun online yang tidak berimbang tanpa ada konfirmasi seperti ini bukan pertama kalinya.

“Silakan tanya langsung ke Polres Bangka yang di segel SPDN di jelitik atau di nelayan ? SPDN kita nomor 29.332.17,” tegas Deddy.

Deddy menegaskan, kalau dirinya tidak mempermaslahkan media untuk memberitakan apa yang terjadi,  namun mesti seimbang dan profesional dan bertanya terlebih dulu kepada sumber yang resmi, bukan main copy paste.

BACA JUGA :   Pastikan Bebas Narkoba, Seluruh Hakim PN Serang - PHI - Tipikor Dites Urine

“Tanya langsung pada sumbernya, jangan hanya mengambil berita dan info dari orang lain yang tidak paham duduk persolannya.

Mengenai pemberitaan RP ini, Deddy akan melakukan upaya hukum terkait pemberitaan yang tidak benar tersebut, untuk itu, Deddy meminta RP segera mengklarifikasi berita ini.

“SPDN siapa yang menjual ke nelayan dan SPDN siapa yang menjual diluar nelayan  seperti menggunakan mobil dan sebagainya, penjualan SPDN kita di jelitik menggunakan kartu kendali, transaksi perhari, rek Koran tiap penyetoran perhari langsung ke bank, apa lagi SPDN kita bersebelahan dengan kantor PPN,” ujarnya.

Selain itu, Deddy juga tidak menampik jika masih ada nelayan yang belum Terakomodir dikarenakan surat kapalnya mati dan belum ada rekomendasi pembelian BBM dari PPN.

“Kami hanya penyalur admintrasi seperti rekomendasi dari DKP dan rekom pembelun BBM dari PPN, kami akan melakukan upaya hukum terhadap pemberitaan di media cetak RP dan online atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan kami juga akan melaporkan ke kode etik dewan pers, serta UU ITE,” ungkapnya

(Rikky Permana, S.Ip – Babel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!