Berkas FS CS Dilimpahkan Ke PN Jaksel, Perkara Pembunuhan Berencana & Obstruction Of Justice Segera Digelar

***

Putraindonews.com – Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 (sebelas) orang Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana Senin 10/10

Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan rincian sebagai berikut:
Dalam tindak pidana pembunuhan berencana:

1. Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

2. Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-807/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

3. Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-808/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

4. Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-805/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

5. Terdakwa KUAT MA’RUF, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-806/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Dalam tindak pidana obstruction of justice:

1. Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

2. Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK.,M.H., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-799/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

3. Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.I.K., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-802/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

4. Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-804/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

5. Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-801/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

6. Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K., berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-800/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

7. Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-803/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

1. Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

DAKWAAN KESATU
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan

DAKWAAN KEDUA
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau

Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA :   Melonjak Drastis, Pengguna Angkutan Umum Tembus 845 Ribu Jelang H-3

2. Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3. Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-243/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

4. Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-245/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

5. Terdakwa KUAT MA’RUF, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-244/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

6. Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-128/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau

Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

7. Terdakwa CHUCK PUTRANTO, S.I.K., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-127/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

8. Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-125/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA :   PANGDAM XII/Tpr Hadiri Musrenbang RKPD Prov. Kalbar Tahun 2022

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPatau

Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

9. Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-124/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau

Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

10. Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-123/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua, Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

11. Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-126/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan:

Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!