Berlaku Akhir September, Tarif Tol JORR Diintegrasikan Jauh Dekat Jadi Rp15.000

PUTRAINDONEWS.COM

Dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung sistem logistik nasional agar lebih efisien dan berdaya saing, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menerapkan sistem integrasi transaksi tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR).

“Sosialisasi terus dilakukan sebelum diberlakukan yakni paling lambat akhir September 2018,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagaimana dikutip website Kementerian PUPR, Minggu (16/9).

Menteri PUPR menjelaskan, jika sebelumnya pengguna tol harus melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol (BUJT) berbeda. Maka dengan integrasi, pengguna tol hanya melakukan satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).

Konsekuensi dari dilakukannya integrasi tol, lanjut Menteri PUPR,terjadi perubahan tarif, dimana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.  Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat.

BACA JUGA :   Dituduh Melanggar HAM, Berikut Penjelasan Kementerian Kesehatan Terkait Aplikasi Pedulilindungi

Jauh Dekat Rp 15.000, Bintaro

Integrasi transaksi JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.

“Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 Km akan dikenakan satu tarif yakni Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenakan tarif sama yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama yakni Rp 30.000,” ungkap Basuki.

Saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000 sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Dengan pemberlakuan integrasi JORR,  menurut Menteri PUPR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.

BACA JUGA :   Polda Malut Tingkatkan Kebersamaan Dan Kekompakan NKRI

Namun untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3.000 untuk golongan I. Sedangkan ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp 15.000, atau naik Rp 2.500 dari yang saat ini sebesar Rp 12.500.

Sebagaimana diketahui integrasi transaksi tol JORR semula akan diberlakukan Rabu, 20 Juni 2018. Namun memperhatikan dengan seksama pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, dilakukan penundaan untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!