PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dengan terbitnya Permen ESDM ini, penerbitan Surat Keterangan Penyalur (SKP) BBM, BBG, dan LPG pun dihapuskan. Hal ini sejalan dengan usaha Kementerian ESDM untuk terus menyederhanakan regulasi dan perizinan demi kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Direktorat Jenderal Migas Harya Adityawarman, saat ini Badan Usaha Niaga Umum (BU NU) BBM hanya wajib melaporkan penunjukan penyalur kepada Menteri ESDM.
“Sesuai Permen ini, SKP BBM, BBG, dan LPG dihapus. BU NU wajib untuk melaporkan penunjukan penyalur kepada Menteri ESDM melalui Ditjen Migas dan BPH Migas setiap bulannya. Kemudian Ditjen Migas akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pencatatan dan Daftar Penyalur akan dipublikasikan di website Ditjen Migas,” ujar Harya pada Sosialisasi Permen ESDM No. 13 Tahun 2018, Kamis (15/3).
Selain itu, lanjut Harya, Permen tersebut juga mengatur bahwa penyalur yang telah ditunjuk oleh BU Niaga Migas dapat menyalurkan BBM, BBG, dan LPG setelah ada Perjanjian Kerjasama dengan BU Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (PIUNU) Migas.
Dalam Permen ESDM No. 13/2018 juga ditetapkan bahwa untuk penyaluran BBM Jenis Tertentu dan/atau Jenis Penugasan, BU PIUNU yang diberi penugasan wajib menunjuk penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan. Penyalur juga wajib untuk menyediakan BBM JBT/JBKP pada subpenyalur yang telah ditetapkan, sementara pengaturan subpenyalur dilakukan oleh BPH Migas.
Harya juga menyatakan bahwa Permen ESDM ini mengatur terkait perlindungan konsumen. “Perlindungan konsumen juga diatur dalam Permen ESDM ini, karena Pemerintah juga melindungi konsumen. Kita juga atur agar Badan Usaha bisa dapat margin supaya bisa mendistribusikan ke konsumen dengan baik,” tutup Harya. (**)