BKN Sebut Larangan Pengangkatan Stafsus bagi Kepala Daerah Tidak Terkait Penghematan Anggaran

Putraindonews.com,Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa larangan kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus) tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

“Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Ia menjelaskan bahwa waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (5/2).

BACA JUGA :   Lima Wilayah di Jakarta dan Kepulauan Seribu Diprediksi Diguyur Hujan

“Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia merespons keluhan para kepala daerah di Sulsel untuk memprioritaskan penyelesaian PPPK, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

“Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” ujarnya.

BACA JUGA :   PIMPINAN DPRD se-Papua Barat Sampaikan Aspirasi ke Mahfud MD

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dengan kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, maka banyak para kepala daerah yang menghubungi dirinya.

“Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!