Putraindonews.com,Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengungakapkan bahwa indikator keberhasilan organisasi dalam penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025 dapat dilihat dari peningkatan kualitas pelayanan dan kualitas kinerja organisasi.
Terkait dengan kondisi organisasi saat ini, kata Zudan Arif, harus dibuat formula kerja yang sesuai dengan sistem kerja terbaru.
“Efisiensi dan efektivitas yang dijalankan sesuai dengan Inpres 1/2025, optimistis dapat BKN jalankan,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2).
Zudan melanjutkan, “Kami harus optimistis dengan sarana dan prasarana yang ada, kemudian bagaimana memanfaatkan teknologi yang selama ini telah mendukung pelaksanaan pekerjaan.”
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk fokus pada tugas dan fungsi BKN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN, dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN yang penetapannya pada bulan Januari 2025.
Seluruh pegawai BKN diimbau untuk tetap berfokus pada capaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja.
Untuk sistem kerja WFA, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan pekerjaan selama pegawai bekerja di luar kantor.
Sementara itu, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa sistem kerja work from anywhere (WFA) yang sedang digodok untuk BKN ini adalah sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Haryomo mengutarakan bahwa mekanisme penyesuaian sistem kerja ini telah melalui pembahasan bersama dengan para pejabat pimpinan tinggi BKN. Hal ini kelak akan dituangkan dalam aturan lebih lanjut.
“Saya berharap aturan tersebut dapat diterapkan di BKN seluruh Indonesia, baik BKN Pusat, Kantor Regional I–XIV, maupun UPT BKN,” pungkas Haryomo. Red/HS