Putraindonews.com – Palu | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,009 gram dan ganja 9,295 gram hasil temuan.
“Narkoba dimusnahkan merupakan barang temuan BNNP, didapatkan dari beberapa ekspedisi pengiriman di Kota Palu,” kata Kepala BNNP Sulteng Brigadir Jenderal Monang Situmorang usai pemusnahan narkoba di Palu, Jumat (4/8).
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direbus lalu airnya dibuang ke dalam selokan, sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan selama tiga pekan barang bukti tersebut tanpa pemilik dikirim dari dua daerah yakni Jakarta dan Medan.
“Pemiliknya tidak diketahui, karena lewat ekspedisi pengiriman dan alamat pengirim yang dituliskan pada paket hanya tertulis alamat,” ujarnya.
Monang mengemukakan, Sulteng menjadi salah satu daerah penyalahgunaan narkotika yang cukup tinggi, sehingga diperlukan kerjasama semua pihak termasuk masyarakat.
Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan masyarakat tidak segan-segan melapor ke pihak kepolisian atau BNN tentang adanya penyalahgunaan narkotika.
“Kami terbuka menerima informasi dari masyarakat, dan kami maupun pihak kepolisian tentunya mengambil tindakan menangani hal itu, jadi diperlukan kerjasamanya,” ucapnya. Red/Umar