Putraindonews.com – Denpasar | BUMD PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menggaet penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank dan nonbank untuk menerima Pungutan Wisatawan Mancanegara (Wisman) sebesar Rp150 ribu per orang yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024.
“Sekarang sudah ada satu (PJP) bank dan nanti bertambah dua lagi dari nonbank,” kata Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa di sela seminar tentang Pungutan Wisman di Kampus Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, Selasa (23/1/24).
Dirinya mengharapkan kerja sama dengan mitra tersebut untuk menambah dan memperluas pembayaran dengan kanal nontunai.
Adapun lokasi pembayaran Pungutan Wisman itu di antaranya dapat dilakukan melalui sistem Love Bali dengan mengisi data wisatawan asing di antaranya nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail dan tanggal kedatangan.
Lokasi lainnya yakni melalui pintu kedatangan wisatawan asing di bandara atau di agen di kapal pesiar, akomodasi, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.
Sedangkan instrumen pembayaran nontunai Pungutan Wisman itu yakni dengan kartu kredit dan kartu debit yang saat ini ada empat jaringan pembayaran (principle) internasional yakni master card, Visa, American Express dan JCB.
Kemudian ada sistem pembayaran berbasis kode bar atau QRIS, dan virtual account Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) serta uang elektronik berbasis chip di antaranya Flazz.
Sementara itu, untuk kanal pembayaran nontunai dilakukan melalui mesin transaksi elektronik (EDC), mobile dan internet banking serta anjungan tunai mandiri (ATM).
Setia Yasa menambahkan khusus untuk wisatawan asing yang bertransaksi menggunakan kanal EDC dengan instrumen kartu kredit atau debit jaringan internasional itu, dikenakan biaya layanan dibebankan kepada wisman sebesar 2,8 persen dari tarif pungutan Rp150 ribu atau sekitar Rp4.500 per orang.
Pengenaan biaya layanan itu, lanjut dia, untuk biaya transaksi lintas negara.
“Biaya pemprosesan (principle internasional) itu tetap harus ada. Kami menyetor ke rekening kas Pemprov itu harus Rp150 ribu per otang, jadi tidak boleh dikurangi, tidak boleh ada potongan,” imbuhnya seraya menambahkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023. Red/HS