Putraindonews.com, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengimbau seluruh pemangku kepentingan pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait pembayaran DAM (Denda Dam) dan kurban, agar mengikuti skema resmi yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Ketua BPKN RI, M.Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua skema resmi pelaksanaan penyembelihan DAM bagi jamaah haji Indonesia tahun 1446 H, yaitu:
Skema penyembelihan di Tanah Suci melalui proyek ADAHI, yang merupakan proyek resmi Pemerintah Arab Saudi. Skema penyembelihan di Tanah Air melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Namun demikian, hingga hari ini, data menunjukkan bahwa tingkat partisipasi jamaah dalam skema resmi ini masih sangat rendah. Jumlah pembayaran DAM yang tercatat baru:
Sekitar 2.000 jamaah melalui ADAHI
Sekitar 8.000 jamaah melalui BAZNAS
Dengan total jamaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 203.320 orang, maka mayoritas jamaah belum terdata secara resmi terkait pembayaran DAM-nya.
BPKN RI menyampaikan beberapa imbauan penting sebagai berikut:
KBIHU dan PIHK (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) diharapkan aktif berkoordinasi dengan PPIH, khususnya dalam memastikan pembayaran DAM jamaah dilakukan sesuai prosedur resmi.
Hindari praktik percaloan dalam pelaksanaan DAM. Jamaah diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembayaran DAM secara tidak resmi, karena berpotensi merugikan secara syar’i maupun finansial.
Keterbukaan dan transparansi dari pihak ADAHI dan BAZNAS sangat dibutuhkan. BPKN mendorong kedua lembaga ini untuk memberikan laporan yang jelas mengenai hewan, proses penyembelihan, serta distribusi daging hasil DAM, agar jamaah memiliki kepastian dan ketenangan dalam menjalankan ibadahnya.
“Pelaksanaan DAM adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji. Oleh karena itu, harus dipastikan dilakukan secara benar, sah, dan amanah. Jamaah memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian bahwa ibadah mereka dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI, Rabu (4/6).
Intinya ada kepastian jamaah haji mendapatkan bukti pembayaran yang syah misalnya kwitansi atau struk . Dan bila perlu bukti pembayaran yang ada bercodenya yang bisa memberikan kepastian informasi hewan Dam nya tampak fisiknya dan sudah dilaksanakan penyembelihannya. Tegas mufti .
BPKN RI juga membuka ruang pengaduan bagi jamaah haji yang merasa dirugikan atau tidak memperoleh kejelasan dalam pembayaran dan pelaksanaan DAM. Red/HS