Putraindonews.com, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen dan BPKN RI memberikan saran serta masukan mengenai teknologi World.ID, sebuah perangkat canggih yang menggunakan pengenalan iris mata manusia untuk membedakan antara manusia asli dengan robot atau kecerdasan buatan (AI).
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa teknologi ini memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu instrumen penting di masa mendatang.
“World.ID adalah sebuah inovasi yang bisa membantu masyarakat dunia, termasuk Indonesia, untuk menghadapi era digital yang semakin kompleks. Dengan alat ini, perbedaan antara manusia asli dan robot akan lebih mudah dikenali,” ujarnya.
Mufti menekankan, meski teknologi ini membawa manfaat, tetap diperlukan regulasi serta perlindungan data pribadi yang ketat agar tidak menimbulkan risiko penyalahgunaan. “Kami mengapresiasi inovasi ini, namun keamanan dan privasi pengguna harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu memastikan adanya regulasi yang jelas agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan teknologi berbasis biometrik,” sambungnya.
Menurutnya, kehadiran World.ID akan membawa dampak positif di berbagai sektor, mulai dari layanan publik, transaksi digital, hingga perlindungan konsumen dari praktik penipuan yang kian marak.
BPKN telah mempelajari penjelasan yang disampaikan, khususnya mengenai konsep World ID sebagai proof-of-personhood (PoP) yang menekankan pada perlindungan konsumen melalui pencegahan penipuan digital tanpa mengumpulkan data pribadi sensitif.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPKN memberikan saran sebagai berikut:
1. Aspek Perlindungan Konsumen :
BPKN memberikan saran agar operasional World ID di Indonesia tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, dengan memastikan tidak adanya penyalahgunaan data biometrik maupun potensi pelanggaran terhadap privasi konsumen.
Diperlukan mekanisme transparansi yang mudah diakses konsumen mengenai tata kelola data, termasuk hak konsumen untuk menghapus atau menarik partisipasi dari sistem.
2. Aspek Regulasi dan Kepatuhan :
BPKN mendorong TFH/World ID untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPKN, dan lembaga lainnya, agar operasional World ID sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Disarankan dilakukan uji kelayakan dan audit independen secara berkala menjamin keamanan sistem serta kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen.
3. Aspek Edukasi Publik
TFH/World ID diharapkan melakukan sosialisasi dan edukasi publik yang memadai mengenai manfaat, risiko, dan mekanisme penggunaan World ID, sehingga konsumen memiliki pemahaman yang jelas sebelum memutuskan berpartisipasi.
4. Aspek Kontribusi Sosial-Ekonomi
BPKN mencatat kontribusi TFH/World ID terhadap penciptaan lapangan kerja dan nilai ekonomi di Indonesia. Namun, BPKN menyarankan agar kontribusi tersebut juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan konsumen secara luas.
BPKN siap mendukung upaya bersama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan konsumen di Indonesia.
“Alat ini bukan hanya sekadar teknologi, tapi bagian dari langkah besar menuju peradaban baru, di mana interaksi antara manusia dan teknologi bisa lebih transparan serta aman,” tutup Mufti. Red/HS