Buntut Kasus Binomo Indra Kenz, Calon Mertua Jadi Tersangka TPPU ‘Kini Ditahan di Rutan Bareskrim’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin 15/08 Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP.

BACA JUGA :   Hasil Kejuaraan Nasional Terjun Payung KASAU Cup 2023 & Babak Kualifikasi PON XXI/2024

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Nomor: PR –1269/094/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima redaksi, Senin 15/8/22.

Adapun Tersangka RP (calon mertua Terdakwa INDRA KENZ) disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.

BACA JUGA :   Tampil di Ajang GJAW 2023, Mitsubishi Motors Hadirkan Lini Kendaraan untuk Masyarakat Indonesia

Selanjutnya, Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka RP ke Pengadilan Negeri Tangerang. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!