***
Putraindonews.com – Jakarta | Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 19/1/22 sore.
Adapun, identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, TMS, Tempat Lahir : Majalengka, Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Wiraswasta
Yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019, Terpidana TMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiyaan dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Terpidana TMS diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan berlokasi di Kota Bandung karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Red/Ben
***