Buronan Tindak Pidana Penganiayaan, Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan TMS

***

.com – | Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Penganiayaan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 19/1/22 sore.

Adapun, identitas Terpidana yang diamankan, yaitu,  TMS, Tempat Lahir : Majalengka, Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : , Pekerjaan : Wiraswasta

Yang berdasarkan Putusan RI Nomor: 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019, Terpidana TMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiyaan dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.

BACA JUGA :   AHY Nilai Pembangunan Berorientasi SDM Kunci Perwujudan Indonesia Emas 2045

Terpidana TMS diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan berlokasi di Kota karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) .

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :   Siswa TK Peringati Hari Peduli Sampah Nasional dengan Kreasi Tempat Sampah dari Barang Bekas

Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!