Buronan Tindak Pidana Penganiayaan, Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan TMS

***

.com – | Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Penganiayaan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi .

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu 19/1/22 sore.

Adapun, identitas Terpidana yang diamankan, yaitu,  TMS, Tempat Lahir : Majalengka, Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : , Pekerjaan : Wiraswasta

Yang berdasarkan Putusan RI Nomor: 1190K/Pid/2019 tanggal 12 Desember 2019, Terpidana TMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiyaan dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.

BACA JUGA :   Pertamina Energizing Your Action: Lingkungan Lestari, Masyarakat Sejahtera

Terpidana TMS diamankan di sebuah kafe yang berada di salah satu tempat pembelanjaan berlokasi di Kota karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :   Save the Children Gelar Pelatihan Manajemen Kasus untuk Kurangi Angka Kekerasan di Sumba

Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!