Putraindonews.com, Jakarta – KSPI bersama buruh Indonesia kembali menyuarkan aspirasinya soal kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9).
Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI juga meminta pemerintah segera mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang outsourcing. Said menegaskan, sistem kerja alih daya di Indonesia seharusnya tidak berlaku lagi.
“PP 35 harus dicabut karena yang boleh dialihdayakan hanya jenis pekerjaan tertentu, bukan semua pekerjaan. Kita akan menunggu sikap Presiden Prabowo terhadap hal ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, KSPI juga menyoroti urgensi reformasi hukum ketenagakerjaan. Sesuai putusan MK, pemerintah wajib menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, bukan revisi omnibus law, paling lambat dua tahun setelah keputusan.
“Bukan revision of labor law, tapi the new labor law. Jadi, undang-undang yang baru, terpisah dari omnibus law,” tegas Said. Red/HS