Butuh Waktu Tujuh Tahun untuk Ekploitasi Blok Onto

Putraindonews.com – Eksplorasi PT Sumbawa Timur Mining (STM) masih harus memerlukan waktu sampai tujuh tahun lagi atau 2030 baru bisa melakukan penambangan atau eksploitasi di Blok Onto, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Sahdan mengatakan saat ini PT STM sedang menyelesaikan pra feasibility study” (FS) sampai dengan Desember 2024. Sedangkan tahap FS baru akan dimulai tahun 2025.

“Jadi tahap FS eksplorasi ini baru dimulai 2025 sampai 2030. Baru setelah itu, dia (STM) ini bisa menambang,” ujar Sahdan, di Kantor Gubernur NTB, di Mataram, Senin (29/4/24).

Ia menjelaskan Kontrak Karya (KK) PT STM ini merupakan generasi terakhir atau ketujuh sejak 1998 dan tidak ada lagi perpanjangan, sehingga untuk bisa lanjut menambang atau tidak tentu PT STM sangat hati-hati menghitung seberapa besar jumlah potensi cadangan, keekonomian, dan waktu bahan galian emas dan tembaga yang bisa ditambang.

“Dan ini sangat sulit secara teknis, karena STM ini tambang bawah tanah dengan kedalaman 500 meter di bawah permukaan tanah rencananya, bukan tambang terbuka seperti biasa tambang lain, sehingga hasil dari eksplorasi ini sangat menentukan,” kata Sahdan pula.

BACA JUGA :   PIMPIN LBH PRABUMULIH SEBENEAN, Abi Samran, SH Gratiskan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Menurutnya, Tambang Onto yang dikelola PT STM memiliki daya tarik lain, karena memiliki potensi sumber daya panas bumi atau geothermal di dalamnya. Bahkan, kata dia, merupakan tambang emas dan tembaga yang terbesar di NTB jika benar beroperasi.

“Jadi ada tantangan dan hambatan. Tapi kalau ini jadi dia (STM) bisa ambil listrik langsung dari panas bumi. Karena kalau dia beroperasi butuh daya listrik hingga 360 megawatt, tapi karena ada panas bumi, mereka bisa pakai. Dan kalau mereka bisa dapat 100 megawatt saja tinggal cari 200-an megawatt lagi,” ujarnya.

“Karena kalau pakai panel surya atau tenaga matahari 1 megawatt saja butuh lahan 100 hektare tempat taruh panelnya. Itu pun belum maksimal karena tenaga surya ini juga tergantung cuaca, kalau hujan tidak bisa dipakai. Jadi ada kelebihan dan kekurangannya juga soal energi ini,” kata Sahdan lagi.

Oleh karena itu, tahap eksplorasi ini, ujar Sahdan, menjadi penentu benar tidaknya tambang Blok Onto di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu ini bisa ditambang atau tidak.

“Tapi kalau di tahun ketiga mulai konstruksi pasti dia menambang. Tetapi kalau sampai 5 tahun ke depan tidak ada aktivitas itu (konstruksi) berarti belum menambang,” ujar Sahdan.

BACA JUGA :   Upacara Pemakaman di Sumba, Warisan Tradisi Syarat Makna

Disinggung terkait adanya informasi yang berkembang di masyarakat bahwa PT STM sudah mulai beroperasi secara diam-diam melakukan kegiatan penambangan, Sahdan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar alias hoaks.

“Bagaimana mungkin bisa ambil emasnya diam-diam. Nggak mungkin itu, dikira ambil emas batangan begitu saja. Hoaks itu. Menambang ini tidak mudah, secara ekonomi yang dilihat karena biaya menambang itu besar misalkan 100 dia dapat jual 500 itu pasti dia nggak akan mau. Kalau dapat 1.000 dapat jual 1.500 berarti ada untung. Jadi ada keuntungan 500. Pasti dia akan menambang, makanya nggak semudah itu,” katanya pula.

PT STM selaku pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7, sejak 1998 hingga kini terus melakukan perburuan emas di Tambang Onto.

Adapun, jika KK sudah dipegang PT STM sejak 1998. Artinya, perusahaan sudah 25 tahun melakukan eksplorasi mencari “harta karun” emas tersebut.

PT STM dimiliki oleh Vale S.A. (80 persen) melalui Eastern Star Resources Pte Ltd, dan sisanya dimiliki oleh perusahaan tambang PT Antam Tbk (20 persen), yang merupakan salah satu holding tambang BUMN di bawah MIND ID. Red/Nov

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!