PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Kementerian Kelautan dan Perikanan diberitakan telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.
Proses pencabutan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020. Hal tersebut pihak telah disampaikan oleh pihak Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.
Keputusan tersebut sontak disambut positif oleh kalangan pelaku usaha tanhkap ikan. Diantaranya diapresiasi Tjandra Setiadji atau yang biasa dipanggil Andy.
Menurutnya, sudah lama para pengusaha di sektor tangkap ikan yang selama terpaksa berhenti beroperasi gara-gara aturan sebelumnya.
“Saya ini setiap harinya di Muara Angke kadang juga di Muara Baru, selain rumah dekat sana, saya juga ikut andil dalam urusan usaha tangkap ikan. Jadi selama ini tau betul nasib nelayan,” ungkap Andy seraya mengaku apresiasi atas kebijakan KKP.
“Saya benar-benar apresiasi kebijakan ini,” tambah Andy yang berprofesi Advokat itu.
Ia juga mengaku bahwa ia dan semua elemen masyarakat di kawasan Muara Angke dan Baru sudah mengetahui Surat Edaran baru tersebut.
“Kita sudah saling beri informasi soal SE tersebut, di beberapa WAG juga, sehingga kita sudah mempersiapkan segalanya,” Pungkas Tokoh Kelahiran Bagan Siapi-api.
Sebagaimana diberitakan, KKP telah mengeluarkan Sueat Edara baru berkaitan dengan batasan kapal penangkap Ikan. Pencabutan aturan tersebut dibenarkan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Goenaryo.
“Benar, pembatasan pada peraturan tersebut terlalu generalis (umum),†ujar Goenaryo Jumat, 18 September 2020. Red/Ben