CAMAT TEMPILANG MEDIASIKAN LAHAN PT SAWINDO KENCANA

img-20161126-wa0038

Putraindonews.com, BANGKA BARAT- Camat kecamatan tempilang, Masran menggelar kegiatan mediasi yang kedua kalinya, Terkait permintaan masyarakat tempilang yang meminta pihak PT Sawindo Kencana untuk menunjukan tapal batas HGU yang di miliki Perusahan tersebut, Jum’at(25/11) di kantor Camat Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Mediasi kali ini sangat tertib dan kondusif, untuk keinginan masyarakat masih sama dengan minggu sebelumnya, mereka meminta pihak PT Sawindo Kencana Untuk Segera Menunjukan Patok batas HGU yang Dimiliki Sawindo, Sehingga Masyarakat tidak ragu ragu lagi dalam melakukan berbagai macam aktivitas di tempilang, baik itu untuk berkebun atau menambang,” Jelas Masran.

Ditambahkannya,” Harapan kami supaya segala sesuatu yang menyangkut tentang kemasyarakatan selesaikan dengan kepala dingin, Sedangkan untuk pihak Sawindo kalau bisa penuhi saja keinginan masyarakat tunjukan saja di mana tapal batas HGUnya.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Peduli Tempilang, Asmadi Mengatakan bahwa mediasi kedua ini masih sama seperti mediasi sebelumnya.

BACA JUGA :   Aklamasi, Yakub F. Ismail Kembali Nahkodai Organisasi Badan Usaha Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia

” Mediasi ini tidak ada kejelasan, apalagi kok bisa seorang camat di perintah oleh sawindo, alangkah hebatnya sawindo bisa seperti itu,” Cetusnya.

Lanjut Asmadi, Langkah selanjutnya kami akan menyampaikan aspirasi kami kepemerintah kabupaten, Apabila tidak di gumbris juga, Maka Kami Akan lakukan Aksi Demo Untuk meminta Kejelasan yang belum jelas Soal Sawindo.

Menanggapi hal tersebut, Menager eksternal PT Sawindo Kencana, Robi mengatakan bahwa Kita memang pernah dapat surat 2 kali dari bpn, surat itu sudah kita sampaiakan ke pada pimpinan pusat di jakarta

Terkait kejelasan tapal batas, karena masyatakat masyarakat resah untuk melakukan aktivitas.

Dikatakannya, untuk tapal batas itu sebenarnya sudah lama kita pasang patok semen dengan ukuran 30×30 dari BPN dan itu kita pelihara.

BACA JUGA :   Istri Bupati Halteng, Generasi Mudah Foguguru Desak Polda Malut Segera Menahannya

” Jadi di sini kita bingung mana lahan  yang di katakan mereka  bisa berkebun dan tidak bisa menambang, karena kan patok itu telah terpasang, ” katanya.

Robi juga menegaskan apabila masyarakat punya data maka pihaknya jug punya data, kita cari jalan tengahnya, bisa masyarakat laporkan kepada pihak yang lebih berkompeten terkait masalah ini.

” Hgu sawindo kencana adalah negara yang memberikan, hgu itu bukan prodak sawindo namun adalah produk negara,” Cetusnya. 

Ditambahkannya,” Satu lagi saya sampaikan yang berkebun di dalam tidak pernah kita ganggu, ada portal kita buka, yang menambang silahkan asalkan tanah sendiri, namun apabila berkebun di dalam lahan orang apalagi merusak wajar dong kita ambil tindakan.

Berdasarkan pantauan mediasi yang kedua ini di hadiri sekitar 25 orang dari perwakilan desa yang ada di kecamatan tempilang (Budi Marsudi)

img-20161126-wa0039

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!