Catat, Kantor Pajak Seluruh Wilayah Tutup 28 Maret

Putraindonews.com,Jakarta – Pemberitahuan penting bagi para wajib pajak bahwa Kantor Pajak di seluruh wilayah tidak beroperasi mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa tutupnya Kantor Pajak tersebut sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

“Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” demikian tertulis pada takarir akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Kamis, 27 Maret 2025.

BACA JUGA :   Dampak Banjir Dan Longsor Meluas di Bengkulu: 10 Meninggal, 8 Hilang dan 12.000 Mengungsi

Meski Kantor Pajak tak beroperasi, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Tak hanya itu, wajib pajak juga masih bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Kemudian layanan konsultasi perpajakan secara daring juga tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs pajak.go.id. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!