Catat, Kantor Pajak Seluruh Wilayah Tutup 28 Maret

.com, – Pemberitahuan penting bagi para wajib bahwa Kantor Pajak di seluruh wilayah tidak beroperasi mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa tutupnya Kantor Pajak tersebut sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA :   Berikan Pelayanan Terbaik Dalam Mengawal Arus Mudik, Publik Apresiasi Ditlantas PMJ

“Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025,” demikian tertulis pada takarir akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Kamis, 27 Maret 2025.

Meski Kantor Pajak tak beroperasi, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Tak hanya itu, wajib pajak juga masih bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui djponline.pajak.go.id. Kemudian layanan konsultasi perpajakan secara daring juga tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs pajak.go.id. Red/HS

BACA JUGA :   Pertandingkan Berbagai Kelas, Kejurnas Judo Kasad Cup XIII 2022 Resmi Ditutup 'Pengprov DKI Juara Umum'

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!