Catat! Regulasi Baru 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Dikategorikan Ilegal

.com, – Seluruh masyarakat Tanah Air perlu mengetahui adanya kebijakan baru pemerintah yang akan diberlakukan pada 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Ia mengatakan seluruh produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik yang belum mengantongi sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai 2026.

“Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal, sesederhana itu. Dalam rangka mengerti soal halal, karena UU Nomor 33 Tahun 2014 mengamanahkan semua makanan, minuman, termasuk di dalamnya obat, kosmetik dan lain sebagainya wajib memiliki sertifikat halal,” katanya dalam acara Gathering Media dan Pengusaha dengan tema “Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal” di Bekasi, , Senin (6/10).

BACA JUGA :   Jelang Hari Raya Idul Fitri Harga Emas Antam Meroket 'Tembus Rp1.306.000 Per Gram'

Batas sertifikasi halal bagi produk-produk tersebut diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026. Ketentuan terkait jenis-jenis produk lainnya lebih lanjut diuraikan pada Pasal 161.

Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

BACA JUGA :   Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapuspenkum Buka Giat Bimtek Service Excellent PTSP di Kejaksaan Agung

Sosok yang kerap disapa Babe Haikal itu menegaskan setiap produk yang mengandung unsur atau zat nonhalal harus mencantumkan keterangan terkait produknya. Sebab, produk yang mengandung babi dan sejenisnya tidak bisa mengantongi sertifikat halal.

Haikal juga menambahkan bahwa pemerintah akan memberi sanksi berupa surat peringatan, teguran serta pencabutan izin usaha demi menegakan yang berlaku terkait aturan sertifikasi halal. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas produk yang akan dikonsumsi masyarakat.

“Kalau tidak ada label halalnya, tidak ada logo mengandung babi, berarti ilegal. Itu akan kita berikan surat peringatan, sampai ujungnya pencabutan. Jadi, tidak main-main,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!