PUTRAINDONEWS.COM
MUARAENIM – SUMSEL | Minggu 12 Mei 2019. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI melalui Lembaga Pemasarakatan Kelas IIB Muara Enim, dijalan Raya HTI Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim memberikan pelayanan berorientasi bebas pungutan / Gratis dengan melalui pelayanan Berbasis Online, serta peningkatan pelayanan Publik melalui reformasi, birokrasi dan pencegahan Korupsi berzona Intergritas (ZI).
Hal itu diutarakannya oleh Kepala Lapas Muara Enim Hidayat, kepada awak media ini saat diwawancara di diruang kerjanya. Iapun menyangkal adanya isu yang berkembang terkait pengurusan PB/CB dan CMB, dengan berbagai pungutan. justru saat ini kita telah menyiapkan pelayanan berbasis Online, untuk keluarga Narapidana maupun Narapidana, cukup mengisi formulir saja dan diserahkan kepada pelayanan yang ada dilapas, lalu proses ini kita tidak lagi bertatap muka semuanya melalui Online dan tidak dipungut biaya dan semua berkas kita serahkan kepada BAPAS ‘’ Jelasnya. Kamis, 9/5/2019
Adapun syarat Pengusulanya pembebesan bersyarat (PB) dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (Dua Per Tiga) dengan ketentuan 2/3 masa pidana, paling sedikit 9 (Sembilan Bulan), tetapi tentunya Narapidana berkelakukan baik selama menjalani masa pidana paling singkat selama 9 bulan teakhir terhitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Katanya
‘’Ditambahkannya lagi, narapidana yang mendapatkan PB/CB dan CMB harus mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dalam pembinaan narapidana.
Sedangkan untuk cuti bersyarat (CB) dapat diberikan kepada Narapidana yang telah ,memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Tahun) 6 Bulan telah menjalani paling sedikit 2/3 (Dua Per tiga) masa pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Ujarnya
Semantara itu mengenai Cuti menjelang bebeas (CMB) juga dapat diberikan kepada Narapidana telah menjalani pidana 2/3 (Dua Per Tiga) dengan ketetuan 2/3 tersebut, tidak kurang dari 9 bulan dan juga berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sedikit 9 bulan teakhir dihitung sebelum 2 (dua per tiga), dan lamanya mejelang bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 6 Bulan.
Selanjutnya Kepala Lapas pun menghimbau bagi Narapidana yang ingin mengajukan silakan ambil formulir yang telah disediakan oleh pihak lapas Kelas II B Muara enim lalu serahkan ke pelayanan,tidak dipungut biaya apapun ” imbaunya.
( Abi – Sumsel )