Cegah Penularan COVID-19, ASN Dilarang Mudik

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik guna mencegah penularan wabah COVID-19.

Kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

“Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

BACA JUGA :   Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Dalam hal ini, ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini adalah untuk membatasi penularan wabah COVID-19 lebih luas lagi.

Sebagai informasi, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang.

“Jumlah yang tidak sedikit,” kata Bambang.

BACA JUGA :   Temukan Bukti Kerusakan Lingkungan, Gubernur Bengkulu Surati Dua Kementerian Sekaligus !

Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2, penyebab wabah COVID-19.

“Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diijinkan,” pungkas Bambang. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!