Cerdas Kelola Keuangan di Libur Nataru: Pakar Keuangan Apresiasi Imbauan OJK

Putraindonews.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Konsultan keuangan Asep Dahlan menyambut baik himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memanfaatkan pinjol, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama libur akhir tahun.

“Saya apresiasi apa yang disampaikan OJK. Himbauan itu bisa menyelamatkan pengguna dari jerat utang pinjol,” ujar Asep Dahlan, pemilik dahlanconsultant.com, saat dihubungi pada Minggu (15/12/24).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menegaskan bahwa masyarakat harus menggunakan layanan P2P lending secara bijak.

BACA JUGA :   Mantan Staf Ahli Menaker & Mantan Hakim Ad Hoc PHI Jadi Saksi Ahli PT. HAL di PN Jambi

“OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan P2P lending dengan bijak,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDKB November 2024 yang dilakukan secara daring, Jumat (13/12/2024).

Risiko Pinjol dan Pentingnya Kesadaran Finansial

Melanjutkan tanggapannya, Asep Dahlan menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan untuk melunasi pinjaman agar kondisi finansial tetap sehat. Menurutnya, meski pinjol dapat menjadi solusi darurat, layanan ini tidak lepas dari risiko, seperti suku bunga dan biaya yang tinggi.

“Pinjol ilegal bahkan bisa melakukan penagihan tidak manusiawi, seperti ancaman dan intimidasi kepada peminjam yang gagal bayar (galbay). Biasanya, pihak pemberi pinjol menyewa jasa debt collector untuk menagih utang,” ungkap Asep.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk membayar utang tepat waktu guna menghindari bunga yang membengkak dan denda tambahan.

BACA JUGA :   Semarak Hari Kemerdekaan, Masyarakat Desa Pelem Adakan Lomba Baris Kreasi

“Dengan disiplin membayar utang, masyarakat bisa mengelola keuangan lebih baik dan terhindar dari masalah yang lebih besar,” tambahnya.

Hindari Pinjol Ilegal dengan Tenor 7 Hari

Himbauan dari OJK dan para pakar ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak mengelola keuangan, terutama saat kebutuhan meningkat selama libur akhir tahun. Dengan kesadaran finansial yang baik, masyarakat dapat menikmati momen liburan tanpa beban utang yang menumpuk.

“Terpenting bagi masyarakat, usahakan menghindari pinjaman online ilegal dengan tenor 7 (tujuh) hari. Ini penting supaya tidak terlilit utang yang berlebihan jumlahnya,” demikian Asep Dahlan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!