DAERAH PENYELENGGARA PILKADA Harus Implementasi Protokol Kesehatan Secara Ketat

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa.

Data Kementerian Kesehatan mencatat dalam peta zona risiko, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Ada 45 kabupaten/kota atau 14,56% masuk dalam zona merah (tinggi) yang tersebar pada 14 provinsi yang menjalankan pilkada serentak.

“Dalam melaksanakannya kita perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19, dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam pilkada ini,” sampai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (10/9/2020) di Kantor Presiden.

Rincian daerah zona merah itu diantaranya Sumatera Utara (5), Sumatera Barat (4), Riau (4), Kepulauan Riau (2), Banten (1), Jawa Barat (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (3), Bali (6), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Utara (1), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (4) dan Kalimantan Timur (5).

Lalu ada 152 kabupaten/kota atau 49,19% masuk zona oranye (sedang) dan ada 72 kabupaten/kota atau 23,30% daerah zona kuning. Sementara pada zona hijau diantaranya Tidak ada kasus baru 26 kabupaten/kota atau 8,41% dan Tidak terdampak 14 kabupten/kota atau 4,53%.

BACA JUGA :   Berkarya Tiada Henti! IRDH Tebarkan Virus Menulis ke Dosen Se-Indonesia

Selama mengikuti proses pilkada Wiku menegaskan para kontestan pilkada harus menerapkan Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak Lanjutan yang Aman Covid-19.

“Pertama, bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi,” lanjut Wiku. Lalu yang kedua, metode kampanye yang diperbolehkan diantaranya, boleh melakukan pertemuan terbatas maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.

Juga disarankan menggunakan media online, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.

Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face Shield atau hand sanitizer. Atau kegiatan lain yang diperbolehkan perundag-undangan yang berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan satgas daerah,

“Kami mohon agar seluruh aparat penyelenggara, KPU, KPU daerah Bawaslu daerah, seluruhnya, pemerintah daerah melalui Sat Pol PP betul-betul bisa mengakkan kedisiplinan protokol kesehatan karena ini pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi malapetaka terkait Covid-19,” masih katanya.

BACA JUGA :   PETUGAS TPU TANGSEL ; KAMI IKHLAS JALANKAN TUGAS DITENGAH PANDEMI COVID-19

Di tingkat pusat katanya dalam pelaksananya pilkada serentak beberapa kementerian/lembaga telah berkoordinasi seperti Kemendagri, TNI-Polri untuk penegakan protokol. Sedangkan KPU akan mempersiapkan dan memimpin implementasi tahapan kegiatan pilkada yang memperhatikan penegakan protokol kesehatan.

Sedangkan Bawaslu akan menyusun standar tata laksana pengawasan terhadap penyelenggaraan yang inklusif memasukkan peraturan protokol kesehatan serta pemerintah daerah menciptakan kondusivitas selama pelaksanaan.

Lalu saat menjawab pertanyaan media, Wiku menambahkan para kontestan pilkada mengikuti aturan yang ada. Jika ingin melakukan jenis kampanye diluar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau puskesmas setempat.

“Karena ini pasti memiliki risiko, pemerintah sudah melihat beberapa pelanggaran yang terjadi selama ini, dan kami mohon kedepan betul-betul anggota masyarakat dan kontestan tertib melaksanakan ini,” tegasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!