Daftar 21 Jenis Olahraga di Jakarta yang Akan Dikenakan Pajak 10 Persen

Putraindonews.com, Jakarta – Tidak main-main, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kali ini serius membidik pungutan resmi terhadap aktivitas olahraga dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.

Beberapa cabang olahraga yang dikenakan pajak itu di antaranya padel hingga lari dengan besaran pajak 10 persen.

BACA JUGA :   Mengapa WNA Dibuatkan KTP-el, Begini Kata Dirjen Dukcapil 'Total Ada 13.056 Ribu Bukan Jutaan'

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 berikut fasilitas olahraga yang dikenai tarif pajak 10 persen.

tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
lapangan tenis
kolam renang
lapangan bulu tangkis
lapangan basket
lapangan voli
lapangan tenis meja
lapangan squash
lapangan panahan
lapangan bisbol/sofbol
lapangan tembak
tempat bowling
tempat biliar
tempat panjat tebing
tempat ice skating
tempat berkuda
tempat sasana tinju/beladiri
tempat atletik/lari jetski
lapangan padel

BACA JUGA :   PECAH KENDI, Ketua GTPPC-19 Resmikan RS Lapangan Pemprov Jatim

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!