Putraindonews-Jakarta | Associate Professor Dr. Firman Wijaya dinilai menjadi salah satu figur yang layak diperhitungkan untuk mengisi kekosongan jabatan yang baru saja ditinggalkan Eddy Hiariej.
Dukungan kepada Prof. Firman Wijaya ini datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail. Menurutnya, Firman Wijaya merupakan sosok yang tepat untuk menggantikan Eddy.
“Kalau mempertimbangkan beberapa figur saat ini yang cocok untuk jabatan tersebut ya pak Firman, salah satunya. Beliau orang yang cukup berpengalaman di dunia hukum, baik itu karena profesinya sebagai advokat senior, maupun sejumlah jabatan strategis di bidang hukum yang ia duduki sekarang,” kata Yakub di Bilangan, Jakarta, Rabu (6/12).
Diketahui, Prof. Firman saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Adkovat Indonesia (Peradin) masa bakti 2022-2027.
Di samping itu, Prof. Firman juga menduduki posisi penting sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) untuk periode 2023-2028.
“Dari sejumlah jabatan penting dan strategis itu, tentu tidak berlebihan jika menyebut beliau sebagai sosok paling mumpuni dalam menggantikan pak Eddy Hiariej,” ujar Yakub.
Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah posisinya saat ini Staf Khusus Bidang Hukum Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin. Jabatan strategis ini tentu memiliki nilai penting karena secara otomatis Firman memiliki kapasitas sekaligus relasi yang baik dengan pemerintahan hari ini.
“Dengan begitu, secara kesiapan beliau sudah sangat siap untuk menjalankan segala program maupun rencana kerja yang berkaitan dengan kerja-kerja kabinet. Sehingga poin terakhir inilah yang menurut saya wajib menjadi pertimbangan untuk beliau,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya lantaran terlibat kasus gratifikasi.
Adapun kabar pengunduran diri Eddy Hiariej ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana.
Dikatakan Ari, bahwa Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat tersebut sudah diterima dan akan segera disampaikan ke Presiden Jokowi.
“Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden,” kata Ari, Rabu (6/12).
Eddy diketahui sudah berstatus tersangka kasus gratifikasi. Eddy diperiksa dalam berkas perkara tersangka lainnya. Hanya saja, KPK masih enggan mengungkap identitas para tersangka. Red/HS