Demi Waktu, KPU RI Perintahkan Jajaran di Tingkat Kabupaten-Kota Tetap Lanjutkan Tahapan

***

Putraindonews.com – Jakarta | Demi efisiensi waktu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023.

“Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan,” ujar anggota KPU RI Idham Holid Idham, Minggu (5/3).

Hal itu dilakukan menyusul proses banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.

“Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding,” kata dia.

BACA JUGA :   Pasca Lebaran, PPKM Jawa-Bali & Luar Jawa-Bali Diperpanjang 'Serentak Untuk Seluruh Wilayah NKRI'

Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, kata dia, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

BACA JUGA :   Mahkamah Konstitusi Siapkan Tukang Pijat Untuk Hakim Selama Persidangan Sengketa Pileg 2024

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!