Dewan Pers Kembali Mangkir Dalam Sidang Gugatan IMO-Indonesia

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kamis 13 September, Sidang kedua Gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers dengan perkara gugatan No ; 439/PDT/2018 yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat lagi-lagi tidak dihadiri oleh Dewan Pers ujar Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail.

Sekretaris Jendral IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bahwa IMO-Indonesia adalah Organisasi Perusahaan Pers Online yang menggugat Dewan Pers terkait surat No :  371/DP/K/VII/2018 Prihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers tertanggal 26 Juli lalu yang suratnya ditembuskan kepada 11 Institusi.

Hal ini sangat merugikan IMO-Indonesia sebagai organisasi yang baru akan genap berusia satu tahun pada 27 Oktober 2018 nanti pungkas Nasir.

Ketua Bidang Organisasi IMO-Indonesia Jeffry Karangan sangat menyesalkan mangkirnya Dewan Pers dalam sidang kali kedua ini. Dewan Pers sebagai lembaga masyarakat pers Indonesia seharusnya mengerti dan memahami dampak dari surat yang dilayangkan ( 371 -red ) dan sudah sepantasnya memberikan keterangan dalam persidangan ini sehingga menjadi terang benderang.

Terpisah, Prof. Dr. H. Dudung SH.,MH Salah satu kuasa hukum IMO-Indonesia menuturkan bahwa sudah sepatutnya Dewan Pers hadir dalam Agenda sidang kali kedua ini, dengan demikian Dewan Pers dapat menjadi panutan Masyarakat Pers Indonesia terkait kewenangan yang dimiliki akan tetapi tetap mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Senada dengan Prof. Dudung, Tjandra Setiadji. SH.,MH yang juga merupakan kuasa hukum dari IMO-Indonesia sangat menyayangkan mangkirnya Dewan Pers kali kedua dalam persidangan gugutan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers. Menurutnya sebagai lembaga yang menjadi panutan Masyarakat Pers Indonesia seharusnya Dewan Pers patuh kepada hukum acara dan dapat memberikan pencarahan kepada publik terkait permasalahan digugatnya oleh IMO-Indonesia.

Hadir dalam sidang kali kedua ini Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, Sekretaris Jendral IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar, Ketua Bidang Organisasi IMO-Indonesia Jeffry Karangan, Anggota Biro Hubungan Antar Lembaga Vidi SM. Simanjuntak serta team kuasa hukum yang terdiri dari Prof. Dudung, Maskur Husain, Tjandra Setiadji, Ali serta beberapa kerabat yang senantiasa selalu mengawal persidangan gugatan ini. (**)

BACA JUGA :   HASUT PELAJAR STM DEMO DAN RUSUH, Tiga Admin Medsos Ditangkap Polda Metro Jaya

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!