DIALOG TERBATAS, Kemenaker RI Undang Apindo dan Serikat Tangsel

PUTRAINDONEWS.COM

TANGERANG SELATAN – BANTEN | Direktorat PPHI Kemenaker RI gelar dialog dalam rangka meningkatkan Hubungan Industrial antara Pemerintah, Serikat Pekerja dan APINDO bertemakan “Dialog Hubungan Industrial Yang Berdampak Nasional” di Hotel Soll Marina Serpong Tangsel, rabu 19/08/20.

Acara tersebut dihadiri oleh Drs. John W Daniel Saragih, SH, M.Si Direktur Direktorat PPHI Kemnaker RI, Muzahidah SH Mediator Direktorat PPHI Kemnaker RI, Drs H Sukanta Kepala Dinas Disnaker Tangsel, H. Muhammad Oji SH Mediator Disnaker Tangsel, 6 Orang Wakil Unsur Serikat Pekerja, dan 4 Orang Wakil Unsur APINDO Kota Tangsel. Ujar Thohirudin ST, MM., Wakil Ketua APINDO Kota Tangerang Selatan, rabu 19/8/20

Dalam paparannya Drs. John W Daniel Saragih SH M.Si Menyampaikan bahwa penyelesaian hubungan industrial lebih baik dilakukan secara dialog, “Banyak Perselisihan yang timbul karena adanya selisih paham maka untuk itu perlu adanya berdialog untuk menyamakan persepsi” ujar Direktur PPHI Kemnaker RI, seraya memberikan contoh Pernah ada kasus SP/SB mau berunding PKB tapi ditolak oleh Perusahaan, dan setelah ditelusuri dengan dialog ternyata SP/SB-nya lebih dari satu dan saling ingin mewakili, “Saya minta mereka berkoalisi dan menunjuk perwakilan untuk berunding.” jelas Thohirudin

BACA JUGA :   Komisi II DPR Setuju Tambah Anggaran Sekretariat Kabinet TA 2019 Sebesar Rp36 Miliar

Adapun, sebagai sambutan dari tuan rumah Drs. H Sukanta (Kepala Dinas Disnaker Kota Tangsel -red) menyampaikan informasi terkait kondisi Ketenagakerjaan di Kota Tangsel pada masa pandemik ini, banyak sekali laporan terkait kasus PHK dan dirumahkan, “yang tercatat sudah 3.020 yang kena PHK dan Dirumahkan” ujar Kepala Dinas Disnaker Tangsel, “ini perlu bantuan APINDO agar jangan ada lagi PHK, baiknya cari solusi lain serta duduk bareng dengan Serikat Pekerja, jangan sampai jadi permasalahan Nasional” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut Mediator Direktorat PPHI Kemnaker RI Muzahidah SH menjelaskan bahwa pemerintah dimasa pandemik ini sudah mengupayakan agar Pekerja yang terdampak PHK dan Dirumahkan diberikan bantuan oleh pemerintah juga karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta akan diberikan bantuan, “kami sudah memverifikasi data karyawan by NIK dan by Name yang clear ada 2.146.667 orang” kata Mediator Direktorat PPHI Kemnaker RI.

BACA JUGA :   Didukung KONI 34 Provinsi, NTT & NTB Tuan Rumah PON 2028 'Wakil Gubernur Usulkan Sertifikasi IOC'

Selanjutnya pada sesi dialog, Harry Mardiyanto dari DPC Serikat Pekerja F.SP. TSK SPSI menyampaikan bahwasanya bantuan untuk Pekerja dari pemerintah masih samar-samar atau belum ada kejelasan. “Sebenarnya bantuan ada atau tidak sih.”ungkap Harri Mardiyanto. “Bantuan ada” jawab Muzahidah.

Masih pada sesi yang sama Thohirudin ST MM Wakil Ketua APINDO Kota Tangsel kembali menyampaikan informasi terkait tanggung jawab BPJS Kesehatan bagi karyawan PHK, bahwa perlu ada penegasan Penjaminan Manfaat selama-lamanya 6 bulan dan tanpa harus iuran yang tertuang dalam surat Edaran Kemnaker RI, “Jangan sampai setelah menganggur kemudian dapat kerja kembali tapi ada hutang iuran”. Tegasnya !

Untuk itu Apindo Kota Tangerang Selatan mendorong untuk “Kemenaker RI segera menerbitkan surat edaran terkait perlindungan dan bantuan fasilitas bagi Karyawan terdampak PHK, agar para pihak clear.” Pungkas Thohirudin ST MM yang juga seorang Akademisi dan Sekjen PASEBA TANGERANG UTARA. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!