Dibawah Umur, Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online Kota Pontianak

***

Putraindonews.com – Kalbar | Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi Online yang terjadi di Kota Pontianak, Kamis, (13/1).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro membenarkan hal itu, Dia mengatakan, sebulan terakhir pihaknya kembali mengungkap 4 kasus dugaan Prostitusi Online yang diduga melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Kota Pontianak.

BACA JUGA :   DIJADIKAN TERSANGKA DANA HIBAH, Ketua Koni Tangsel Diam Seribu Bahasa

“Kasus Prostitusi Online terungkap atas kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

Dari empat kasus tersebut, Polda Kalbar berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak-anak, serta 11 orang dewasa.

Menurut Guntoro, bahwa modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.

BACA JUGA :   Jadi Utusan Khusus ASEAN untuk Myanmar, Menlu Minta Akses Semua Pemangku Kepentingan Dibuka

“Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka ini akan dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak dan KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah,” jelas Dirreskrimum Polda Kalbar. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!