Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Kepala Desa, Pelaku Ditangkap Polisi

 

PUTRAINDONEWS.COM

MUARA ENIM – SUMSEL | Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan kembali berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Esmulyadi kepala desa Emburung kecamatan Rambang Niru.

Kali ini kanit reskrim polsek Rambang Dangku meringkus seorang pria berinisial PS (43 tahun) warga Desa Emburung Kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim.

Pria tersebut diamankan oleh Polsek Rambang Dangku karna diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap esmulyadi kepala desa emburung kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA :   Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H Dibatalkan

Penangkapan bermula kapolsek Rambang Dangku mendapat laporan dari warga desa emburung Esmulyadi laporan polisi nomor LP/B/21/VII/2019/sumsel/Res Muara Enim/Sek Rb. Dangku tanggal 05 Juli 2019.

Menindaklanjuti info tersebut Tim Kanitreskrim Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim langsung mengamankan PS Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana pemerasan berada di Bank BRI Unit Rambang Dangku dan di Rumah Pelapor Kecamatan. Rambang Niru Kabupaten Muara Enim tanggal 02 dan 04 Juli 2019. Dengan total kerugian yang dialami oleh korban Esmulyadi sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)

BACA JUGA :   Turun di Kelas Pistol, Titiek Soeharto Ikuti Lomba Menembak Danjen Kopassus di Sukoharjo

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juono SH Sik MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Afriansyah SH. Msi membenarkan membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambang Dangku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 (Sebilan) tahun penjara Tegas kapolsek.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!