DIDUGA PENGUSAHA TAMBANG PASIR  BELUM  MEMBAYAR  BIAYA KERUSAKAN  LINGKUNGAN

 

IMG_20160519_224738

PutraIndo News – Terkait tidak jelasnya eksekusi  putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA)Republik Indonesia  Nomor 109/PK/Pdt/2014 tgl 23 Mei 2014  hasil dari  gugatan  Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia   kepada 2 (dua) Perusahaan tambang pasir kwarsa  yakni PT.   Selat Nasik Indokuarsa (SNI) & PT Simpang Pesak Indokuarsa (SPI) sebagai tergugat I dan II, sampai saat ini menjadi tanda Tanya masyarakat Bangka Belitung (Babel), apakah denda biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang diwajibkan kepada pengusaha tambang pasir itu  sudah disetor ke Negara atau sebaliknya disetor ke oknum pejabat tinggi di negeri kita.

Tampaknya semua instansi terkait termasuk di pusat  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK)Republik Indoensia (RI), dan di daerah seperti “Kura-kura dalam Perahu” sehingga hasil PK Mahkamah Agung sudah 2 (dua) tahun tidak ada kejelasan endingnya.

Untuk mencari tahu sejauh mana kejelasan permasalahan PK MA ini, Kemarin Rabu (19/05/2016) lalu  Rikky Fermana Sekretaris PPM Bangka Belitung, dan didampingi Aditia Pratama Ketua LSM Gempa (Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan) Babel, mendatangi Kemen LHK RI guna mempertanyakan kejelasan sejauh mana proses hukum terhadap  permasalah ini, dan sekaligus melaporkan bahwa saat ini kawasan hutan lindung yang pernah diexploitasi (tambang) oleh   PT.   Selat Nasik Indokuarsa (SNI) & PT Simpang Pesak Indokuarsa (SPI) di Dusun Suge Desa Dukong Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung timur, juga digarap oleh PT Belitung Send Mining (BSM).

BACA JUGA :   Munas Ke I Aspekoni & Astakoni di Rumah Polonia Jakarta Timur

Menurut keterangan Rikky, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI mereka diterima staf bidang gakum dan penyelesaian sengketa lingkungan Kemen LHK RI mengakui bahwa dalam perkara gugatan Menteri Lingkungan Hidup (saat itu masih Kemen LH) terhadap PT SNI dan PT SPI memenangkan dalam gugatan perkara tersebut, dan hasil PK MA  Nomor 109/PK/Pdt/2014 tgl 23 Mei 2014  juga menguatkan putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.105/Pdt.G/2009/Jkt.Ut. tanggal 3 Februari 2010, dan putusan itu inkrah maka Kedua perusahaan pasir kwarsa dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan diharuskan membayar biaya pemulihan lingkungan dengan total sebesar Rp31,5 miliar.

“ Meraka mengakui memenangkan gugatan perkara terhadap perusahaan tambang pasir kwarsa, Namun sayang mereka tidak tahu apakah pengusaha pasir kwarsa sudah menyetor kepada Negara, katanya perlu waktu untuk mengeceknya saksi denda pembayaran pemulihan kerusakan hutan lindung “ Kata Rikky kepada jurnalis Babel.

Lanjut Rikky mengungkapkan, bahwa saat ini ada beberapa Direktorat Jenderal di Kemen LH RI tidak mengetahui  ada penambangan pasir kwarsa dilokasi sama  yang kini diexploitasi oleh PT Belitung Send Mining (BSM) namun pengelola atau pengusaha yang sama pula.

Ada 5 Dirjen di Kemen LH RI diduga tidak mengetahui kawasan hutan lindung di Belitung Timur digarap lagi oleh cukong pengusaha tambang pasir kwarsa atau PT BSM.

BACA JUGA :   Gunakan Mobile Lab PCR, Kemendagri Gelar Tracing Covid-19 Bagi Pegawai Ditjen Dukcapil

Antaralain 5 Dirjen ini yakni ;  (1) Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; (3) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; (4) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; (5) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Inspektorat.

Dalam pertemuan tersebut, Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) Babel dan LSM Lingkungan Gempa menyerahkan surat pengaduaan  kepada Kemen LHK RI agar pihak Kemen LKH RI bertindak tegas sanksi hukum  untuk menagih biaya pemulihan lingkungan  kepada PT SNI dan PT SPI dan meminta kepada turut ke lapangan atau lokasi tambang PT BSM untuk mengecek ulang seluruh dokumen yang dimilik PT Beltung Send Mining (BSM) apakah melanggar perundang-undangan yang lebih tinggi, diduga sebagian dokumen yang dimiliki pengusahan pasir kwarsa tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

“ Kami minta Ibu Menteri Lingkungan Hidup turut ke lokasi  melakukan krosek ulang terhadap seluruh dokumen perizinan  yang dimiliki oleh PT BSM itu, dan berani dan  tegas menindak pengusahaan yang merusak kawasan hutan lindung atau melanggar hukum di NKR ini “ Tandas Adit Ketua LSM Lingkungan Gempa Babel..

( Sutrisno Dinata)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!